Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Sosial memastikan sebanyak 1.130 keluarga penerima manfaat program keluarga harapan (KPM-PKH) Kabupaten Sampang dapat mengambil hak mereka di BRI setempat.
Direktur Jaminan Sosial Keluarga Kemensos RI M.O Royani mengatakan Kemensos telah melakukan koordinasi dengan pihak BRI untuk menyelesaikan dugaan masih tertahannya buku tabungan KPM PKH Kabupaten Sampang.
“Berdasarkan rapat koordinasi dengan pihak BRI sebanyak 871 buku tabungan KPM telah dalam proses penyaluran. Dengan diterimanya buku tabungan maka KPM PKH bisa mencairkan dana mereka di cabang BRI terdekat,” kata Roni sapaan akrab Direktur Jaminan Sosial Keluarga di Jakarta, hari ini.
Roni menargetkan penyaluran buku KPM sebanyak 871 dapat selesai sebelum tanggal 26 Agustus 2019. Sedangkan untuk 259 saat ini dalam proses pencetakan dan akan didistribusikan.
"Pada intinya jika telah sesuai aturan dan KPMnya ada maka semua bisa dicairkan secepatnya," tambahnya.
Baca Juga: Ada Moratorium, Komisi II Sebut Bogor Raya Masih Sebatas Wacana
Roni mensinyalir masalah tertahannya pencairan bansos PKH di Kabupaten Sampang disebabkan banyak faktor diantaranya adanya KPM yang tidak dijumpai oleh pendamping saat mengunjungi rumah mereka.
"Nanti saya akan ketemu mereka untuk menindaklanjuti masalah ini," jelas Roni.
Kembali Ke Kas Negara
Lebih lanjut Roni menjelaskan jika dalam penyaluran buku terjadi kendala atau KPM tidak ditemukan maka dana yang berada di BRI akan kembali ke kas negara.
"Pengembalian dana itu sudah sesuai dengan aturan yang ada. Dalam aturan disebutkan jika dana tidak tersalurkan sesuai hasil audit BPK maka secara otomatis akan terkembalikan ke kas negara," kata Roni.
Roni menghimbau kerjasama seluruh pihak baik KPM maupun pendamping agar penyaluran bansos PKH dapat berjalan sesuai aturan yang ada.
"Kami selama ini telah membekali pendamping dengan berbagai pemahaman mengenai peraturan pemerintah soal PKH. Untuk itu mereka menjalankan tugasnya sesuai aturan yang ada ,"imbuh Roni.
Aturan yang telah ditentukan pemeritah dan BPK inilah yang selalu dipegang oleh kementerian keuangan dan Himpunan Bank Pemerintah (Himbara) sebagai bank penyalur. Hal itu mendorong kementerian sosial selalu mendapatkan penilaian wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.
"WTP ini merupakan hasil audit dengan tingkatan akurasi yang sangat tinggi dan tidak ada kesalahan prosedural yang dilakukan kemensos dalam menjalankan tugasnya seperti penyaluran bansos PKH," lanjut Roni.
Seperti diketahui selama 3 tahun berturut turut Kemensos mendapatkan opini WTP dari hasil audit BPK. (OL-1)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kerugian negara sebesar Rp250 miliar dalam dugaan rasuah pengadaan bantuan sosial (bansos) presiden belum final.
KPK memanggil Kasubbag Verifikasi dan Akuntansi Sekretariat Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos, Firmansyah terkait dugaan korupsi pengadaan bansos presiden.
KPK mengembangkan kasus rasuah dalam program bantuan sosial (bansos) untuk keluarga penerima manfaat (KPM) pada program keluarga harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos).
Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang program bantuan sosial (bansos) berupa beras hingga bulan Desember mendatang.
Ditemukan paket sembako untuk keluarga penerima manfaat (KPM) yang tidak sesuai.
Alokasi bantuan di Kecamatan Tanjungpandan untuk bansos sembako dan PKH triwulan II tahun 2024 mencapai 5.724 Keluarga Penerima Manfaat
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved