Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan menghadapi buah simalakama dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung terkait pedagang kaki lama (PKL).
Di satu sisi ia ingin mengakomodasi PKL agar bisa tertib mencari nafkah di Jakarta. Namun, di satu sisi pihaknya harus menjalankan putusan MA dan menertibkan PKL yang berjualan di atas trotoar dan jalan.
Itu adalah buah dari putusan MA yang mengabulkan gugatan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
"Kita nanti lihat cara-cara untuk pelaksanaannya. Tapi kita ingin Jakarta menjadi kota yang memberikan kesempatan yang setara bagi semuanya," kata Anies usai rapat di DPRD DKI Jakarta, Kamis (22/8).
Menurut Anies selama ini banyak pihak hanya melihat pelanggaran yang dilakukan oleh warga kecil. Sementara pelanggaran yang dilakukan pelanggar besar luput dari perhatian.
"Jadi yang melakukan pelanggaran itu bukan hanya yang kecil dan miskin. Seringkali pelanggaran pada yang kecil dan miskin ramai-ramai kita viralkan dan caci maki, tapi pelanggaran yang besar dan raksasa luput dari perhatian," ujarnya.
Baca juga: Anggota DPRD Tantang Solusi PKL dari PSI
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menegaskan pihaknya harus bersikap adil. Ada pihak yang melakukan pelanggaran karena terpaksa dan didesak kebutuhan. Sementara itu ada yang sengaja melakukan pelanggaran tanpa keadaan mendesak demi kepentingan pribadi.
"Jangan sampai kita lebih sensitif pada pelanggaran rakyat kecil dan insensitif pada pelanggaran yang besar. Padahal yang besar itu melanggarnya karna keserakahan. Kalau yang kecil, melanggar karena kebutuhan. Tapi prinsip bahwa aturan harus ditegakkan, itu harus tetap dipegang. Karena itulah nanti diberikan solusinya," tandasnya.
Sebelumnya kader PSI menggugat pasal 25 ayat (1) Peraturan Daerah No 8/2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum) yang berbunyi 'Gubernur menunjuk/menetapkan bagian-bagian jalan/trotoar dan tempat-tempat kepentingan umum lainnya sebagai tempat usaha pedagang kaki lima.'
PSI menggugat pasal itu karena keberatan atas kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang memperbolehkan PKL berjualan di trotoar Jalan Jati Baru, Tanah Abang
Gugatan itu dikabulkan MA karena bertentangan dengan Undang-undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Imbasnya, Anies harus menertibkan seluruh PKL yang berjualan di atas trotoar dan jalan serta menhapus sitem lokasi sementara dan lokasi binaan yang selama ini menampung PKL binaan Pemprov DKI. (A-4)
PKL yang mendapatkan kartu kuning akan dibawa ke pengadilan (tipiring). Tipiring dilakukan guna memberikan soft terapi pada pedagang.
Daniel, seorang wisatawan asal Spanyol, Minggu (9/6) malam, dilarikan ke rumah sakit setelah terjatuh di lubang trotoar atau gorong-gorong di Jalan Gorontalo, Labuan Bajo.
Harus ada penetapan secara bersama dalam penempatan hewan kurban yang tidak mengganggu masyarakat.
Dinas Perhubungan DKI menegaskan trotoar didesain melandai untuk memudahkan pejalan kaki mengakses trotoar dan bukan untuk motor.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinas PUPR) Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), optimistis pekerjaan proyek tahun 2023 selesai tepat waktu.
Warga Depok mengeluhkan berubahnya fungsi trotoar Jalan Margonda kini berubah fungsi menjadi tempat parkir sepeda motor dan mobil.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved