Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLSEK Cengkareng berhasil menangkap YH, 24, akibat ulahnya merampok dengan kekerasan dan menyamar menggunakan seragam toko swalayan. Kejadian perampokan dan kekerasan itu berada di Kresek Raya Duri Kosambi, Cengkareng Jakarta Barat pada Rabu (21/8/2019).
Modus pelaku menggunakan baju toko swalayan itu untuk memyamar sebagai pegawai dari toko lain dan numpang ke kamar mandi yang berada di lantai dua.
Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat Kompol H. Khoiri mengatakan terdapat dua karyawan berinisial BS dan CB yang berada dilantai 2 sedang menghitung uang hasil penjualan. Tiba-tiba pelaku naik ke atas, mendekat ke arah keduanya dan dari arah belakang mengenakan kemeja toko swalayan mencekik BS.
"Korban yang sempat melawan, pelaku pun langsung memiting leher korban dari belakang dan mencekik leher korban, selanjutnya korban diseret kearah brankas kemudian pelaku mengalungkan sajam ke leher saksi sambil mengancam 'Udah diam aja daripada lu mati'," kata Khoiri, Kamis (22/8).
Selain dicekik, BS juga dipukul pelaku menggunakan dengan botol saus pada bagian kepalanya sebanyak lima kali.
Setelah itu, pelaku mengikat kedua tangan dan kaki BS dan CB. Pelaku pun menggasak uang yang didalam brankas sebanyak Rp28 juta. Pelaku pun melarikan diri tanpa di curigai oleh siapapun karena menggunakan seragam toko swalayan yang tersebar di seluruh Indonesia itu.
Pelaku kini mendekam dibalik jeruji besi karena dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (OL-09)
Polisi saat ini juga tengah mendalami dugaan karyawan toko terlibat dalam perampokan tersebut.
Polda Metro Jaya berhasil menangkap empat tersangka dalam kasus perampokan toko jam tangan mewah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang terjadi pada Sabtu (8/6).
Polisi mengungkap perkembangan terkini kasus perampokan 18 jam tangan mewah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Perampok bersenjata tajam berinisial HK menggasak 18 jam mewah di sebuah toko di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Sebuah toko pakaian dan jam tangan mewah di PIK 2, Tangerang, Banten dirampok pada Sabtu (8/6) lalu. Akibat perampokan tersebut, toko tersebut mengalami kerugian sekitar Rp14 miliar.
Dua sejoli berstatus mahasiswa fakultas hukum di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi setelah terlibat kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap nenek salah satu pelaku.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved