Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan berhak menerima seluruh tunjangan operasional dengan besar maksimum 0,15% dari Pendapatan Anggaran Daerah (PAD). Tunjangan operasional itu seharusnya dibagi dengan wakil gubernur.
"Ada aturan apabila wakil gubernur tidak ada, Gubernur dapat memaanfaatkan itu. Ketika ada wakil gubernur, mereka pasti rundingan," kata Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri DKI Jakarta, Muhammad Mawardi, Rabu (21/8).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2000, kepala daerah berhak mendapatkan BPO sebesar-besarnya 0,15% dari PAD. Mawardi mengatakan Anies memilih mengambil besaran 0,10%.
"Saat ini hanya 0,10% untuk tahun anggaran 2019. Besaran itu sesuai keinginan Gubernur," ucapnya.
Baca juga: Perda Dianulir MA, Anies Diminta Singkirkan PKL dari Trotoar
Sementara pada 2018, Anies meminta besaran 0,13% dari total PAD Rp43,33 trilliun. Jika dihitung, Anies mendapatkan tunjangan operasional Rp56,32 milliar pada 2018.
Tunjangan operasional itu, kata Mawardi, disimpan di biro KDH KLN DKI Jakarta. Anies dapat mencairkan tunjangan operasional sesuai keinginan.
"Penganggarannya per tahun (hingga 0,15%), namun pengusulan pencairannya atau pembayarannya per bulan," jelas Mawardi.
Mawardi menerangkan gaji kepala daerah diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu. Tertulis di dalamnya, Anies berhak mendapatkan gaji sebesar Rp3 juta per bulan.
"Tunjangan jabatan untuk Pak Anies per bulannya Rp5,4 juta. Jadi total Rp8,4 juta per bulan," ungkapnya. (Medcom/OL-2)
Jika calon gubernur Jakarta lainnya yang muncul seperti Ketum PSI Kaesang Pangarep, itu juga dinilai punya kualitas yang bagus
Peran partai politik dalam menjaga kualitas demokrasi pada pelaksanaan Pilgub Jakarta sangat penting.
BAKAL calon Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diramal menghadapi lawan tangguh di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta.
PARTAI Perindo menyebut belum mengumumkan dukungan kepada mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, meskipun mengundangnya dalam acara musyawarah kerja nasional (mukernas)
PARTAI-partai politik diminta tidak menciptakan polarisasi di Jakarta lewat kontestasi Pilgub 2024 yang digelar November mendatang.
POTENSI yang dimiliki figur Anies Baswedan dinilai akan mempersempit ruang kandidasi calon gubernur (cagub) DKI Jakarta pada Pemilihan Gubernur 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved