Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
INSTITUTE for Transportation and Development Policy (ITDP) menilai beberapa fasilitas pendukung untuk trotoar seperti kursi hingga pohon besar merupakan Investment Pejalan Kaki.
"Kalau dari ITDP menyebut seat and shelter merupakan salah satu pembentuk investment pejalan kaki, " kata Urban Planning Associate ITDP Deliani Siregar saat dihubungi, Jakarta, Rabu (21/8).
Namun demikian, ia mengatakan perlu adanya kriteria dalam penyediaan kursi dan pohon besar sebagai peneduh di tengah trotoar sehingga tidak menganggu para pejalan kaki.
"Benar kalau dibilang ada kebutuhan peneduh, namun kita selalu bilang bahwa peneduh itu opsinya banyak jadi tidak harus pohon, semua disesuaikan dengan ruang pada trotoar tersebut," jelasnya.
Baca juga: Warga Keluhkan Revitalisasi Trotoar Cikini
Untuk pohon yang digunakan sebagai peneduh, menurutnya, harus dipilih pohon-pohon yang kemudian tidak menganggu pejalan kaki dan juga tidak merusak trotoar.
"Sebenarnya kalau melihat dari trotoar dulu misalnya, ketika kita berjalan kaki di tengah-tengah tiba-tiba ditemukan pot besar atau pohon besar yang menganggu pejalan kaki. Harus memilih penyediaan tanaman dengan seksama jadi ketika nanti pohon tersebut tumbuh besar tidak merusak trotoarnya, " ucapnya.
"Sekarang kalau di trotoar Sudirman-Thamrin itu sudah dipasang besi plat zdi atas tempat tanaman sehingga air dapat tetap masuk dan akar bisa tumbuh, kemudian itu juga bisa menahan pertumbuhan akar untuk tidak merusak trotoar. Dan juga kita harus memiliki tata letak yang baik sehingga tidak menganggu pejalan kaki, " imbuhnya.
Sementara itu, untuk penempatan kursi pada trotoar juga perlu dilakukan perhitungan jarak sehingga tidak menganggu arus mobilitas para pejalan kaki.
"Sebenrnya para pejalan kaki itu memiliki batas maksimal berjalan, khususnya lansia, kalau lansia itu hanya mampu berjalan 100 hingga 150 meter, jadi perlu disediakan kursi pada jarak tersebut. Namun semua kembali lagi disesuaikan dengan luas ruang pada trotoar," ucapnya.
Ia pun kembali menegaskan, penyediaan fasilitas seperti pohon sebagai peneduh dan juga kursi di trotoar juga harus disediakan sesuai luas ruang pada trotoar tersebut.
"Kalau kita punya ruang trotoar 1,8 meter lebih baik untuk peneduh menggunakan kanopi, namun kalau memang kita memiliki ruang yang leboh luas sekitar 5 meter boleh kita menanam tanaman dan meletakan kursi, karna kita masih memiliki ruang mobilitas yang cukup untuk pejalan kakinya, " pungkasnya.(OL-5)
PKL yang mendapatkan kartu kuning akan dibawa ke pengadilan (tipiring). Tipiring dilakukan guna memberikan soft terapi pada pedagang.
Daniel, seorang wisatawan asal Spanyol, Minggu (9/6) malam, dilarikan ke rumah sakit setelah terjatuh di lubang trotoar atau gorong-gorong di Jalan Gorontalo, Labuan Bajo.
Harus ada penetapan secara bersama dalam penempatan hewan kurban yang tidak mengganggu masyarakat.
Dinas Perhubungan DKI menegaskan trotoar didesain melandai untuk memudahkan pejalan kaki mengakses trotoar dan bukan untuk motor.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinas PUPR) Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), optimistis pekerjaan proyek tahun 2023 selesai tepat waktu.
Warga Depok mengeluhkan berubahnya fungsi trotoar Jalan Margonda kini berubah fungsi menjadi tempat parkir sepeda motor dan mobil.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved