Kuasa Hukum Empat Pengamen Korban Salah Tangkap Surati LPSK

Rifaldi Putra Irianto
23/7/2019 12:44
Kuasa Hukum Empat Pengamen Korban Salah Tangkap Surati LPSK
Fikri, salah satu pengamen korban salah tangkap(MI/Nike Amelia Sari )

KUASA hukum empat pengamen korban salah tangkap kasus pembunuhan di Cipulir, Jakarta Selatan, sekaligus pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Oky Wiratama, meminta bantuan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bagi keempat kliennya.

"Selama persidangan kami meminta ke LPSK, baru menyurati, belum ada perlindungan khusus, Kemarin baru kita surati, mungkin belum diterima LPSK, " kata Oky di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (23/7).

Meskipun, hingga saat ini, keempat kliennya belum mendapatkan intimidasi ancaman dan tekanan, ia tetap menilai perlindungan tersebut diperlukan.

"Sejauh ini enggak ada (intimidasi). Mereka (keempat pengamen) masih aktivitas seperti biasa. Belum ada ancaman yang mengintimidasi, " jelasnya.

Baca juga: Pemerintah DKI Segera Bina Pengamen Ondel-Ondel

Adapun hari ini, pihaknya akan menjalani sidang praperadilan dengan agenda jawaban termohon dari Polda Metro Jaya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan Kementerian Keuangan di PN Jakarta Selatan.

Sidang praperadilan tersebut bertujuan menuntut ganti rugi karena keempat pengamen tersebut jadi korban salah tangkap dan dituduh melakukan pembunuhan di Cipulir pada 2013 lalu.

Keempat pengamen itu yakni Fikri, Fatahillah, Ucok, dan Pau menuntut agar Polda Metro Jaya, Kejati DKI dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membayar kerugian sebesar Rp750,9 juta.

"Harapannya semoga majelis hakim memutus perkara ini memutuskan pemberian ganti kerugian kepada pengamen Cipulir," ucap dia. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya