Ratusan Apotek jadi Pelanggan Pabrik Obat Palsu

Ferdian Ananda Majni
22/7/2019 19:26
Ratusan Apotek jadi Pelanggan Pabrik Obat Palsu
Brigjen Fadil Imra(Antara/Reno Esnir)

DIREKTORAT Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri membongkar kasus pemalsuan obat paten dari sebuah pabrik dari Semarang, Jawa Tengah.

Direktur Tindak Pidana Tertentu ( Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran mengatakan dalam pengungkapan kasus ini, sedikitnya 197 apotek menjadi pelanggan tetap dan menampung berbagai jenis obat-obatan kadaluarsa yang telah dimodifikasi itu.

"Ada 197 apotek yang menjadi pelanggan tetap daripada PT JKI (Jaya Karunia Investindo)," kata Fadil di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/7).

Dia menjelaskan, pemilik pabrik berinisial AF telah melakukan praktek itu selama tiga tahun dengan nilai transaksi dalam satu bulan sekitar kurang lebih Rp400 juta.

"Polisi menyita 3 dus obat palsu siap edar dengan berbagai merek," jelasnya.

Baca juga: Belum Direhabilitasi, Polisi Tahan Nunung dan Suami 20 Hari

PT JKI tercatat sebagai Pedagang Besar Farmasi (PBF) di Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI. Kata Fadil, modus yang dilakukan perusahaan itu dengan mengemas ulang obat-obatan expired atau kedaluwarsa.

"Dalam pratek usahanya, tersangka melakukan pengemasan ulang terhadap obat-obatan keras generik menjadi obat-obat paten non-generik yang memiliki harga lebih mahal. Selain itu tersangka melakukan pemalsuan terhadap tanggal kadaluarsa, kemasan obat, dan kapsul obat," lanjutnya.

Bareskrim Polri telah menangkap 7 orang pelaku yang diduga terlibat kasus pemalsuan obat. Satu dari tujuh orang yang ditangkap merupakan direktur PT JKI. Yakni AF sebagai pemilik pabrik, AB dan R sebagai mandor. Kemudian NH sebagai peracik, Y sebagai pekerja di bagian vakum kemasan, MNY sebagai kernet sablon kemasan dan NS sebagai pekerja di bagian sablon kemasan.

Mereka dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 (ayat 2 dan 3) dan/atau Pasal 197 juncto Pasal 106 (ayat 1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 62 (ayat 1) juncto Pasal 8 (ayat 1) huruf a dan/atau huruf d UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.


Fadil membeberkan modus operandi pelaku yakni dengan menggunakan perusahaannya sebagai Pedagang Besar Farmasi (PBF) atau menyalurkan produk obat-obatan ke apotek-apotek seolah-olah produk obatnya adalah obat paten.

Bahan baku obat, sambung Fadil dikemas ulang sendiri menjadi obat seolah-olah merek paten, mencetak dan menentukan waktu kedaluwarsa, mengubah obat-obatan dari subsidi pemerintah (JKN/BPJS) menjadi seolah-olah non subsidi.

“Kemudian, barang tersebut didistribusikan melalui perusahaannya sendiri ke apotek-apotek dan menjual langsung ke beberapa pemesan,” katanya.

Di samping itu, Fadil mengatakan bahan baku obat diperoleh dari perusahaan milik tersangka AF dan apotek-apotek di wilayah Semarang. Bahkan, salah satunya toko di Pancoran.

“Bahan baku kemasan diperoleh dari Surabaya,” katanya

Penyidik juga menyita barang bukti berupa beberapa alat produksi seperti mesin press kompresor, mesin vacum, mesin capsul printer, bahan pembuat obat, bahan pendukung dan obat siap edar dengan beberapa merek. "Masyarakat diimbau harus hati-hati membeli obat,” pungkasnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya