Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pemilihan Wagub Terus Tertunda, Pengamat: Anies Harus Proaktif

Putri Anisa Yuliani
22/7/2019 17:20
Pemilihan Wagub Terus Tertunda, Pengamat: Anies Harus Proaktif
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng(dok. MI)

PROSES pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta terus mundur. Sebelumnya, rapat pimpinan gabungan (rapimgab) DPRD DKI dengan agenda pengesahan tata tertib (tatib) pemilihan sudah gagal tiga kali karena tidak kuorumnya jumlah serta komposisi peserta.

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng menegaskan hal ini membuat posisi wagub tersandera.

Ia pun menyarankan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bisa proaktif melobi partai pengusungnya yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Gerindra untuk melobi pimpinan DPRD untuk menyegerakan proses pemilihan wagub DKI.

"Jangan karena dia sudah mengajukan kepada DPRD dua nama cawagub lalu merasa tugasnya sudah selesai. Tidak, bisa saja dia bicara di luar prosedur yang sudah dilaksanakan, bicara dengan PKS dan Gerindra agar ini cepat," ungkap Robert saat dihubungi Media Indonesia, Senin (22/7).

Baca juga: Fraksi Golkar Tak Masalah Wagub DKI Dilanjutkan DPRD Baru

Robert menuturkan pihaknya sampai saat ini melihat kinerja Pemprov DKI sangat menurun karena tidak ada wagub. Pengawasan memang bisa dilakukan oleh Anies dibantu Sekretaris Daerah. Namun, hal itu diperlemah akibat seringnya Anies pergi ke luar negeri.

"Ini dibuktikan dengan realisasi penyerapan anggaran DKI hingga saat ini baru 33%. Karena kerja mesin birokrasinya tidak maksimal," terangnya.

Sementara itu, terdapat dua cawagub dari PKS yakni Achmad Syaiku dan Agung Yulianto yang akan dipilih oleh DPRD. Mereka memperebutkan kursi wagub yang hampir satu tahun kosong. Pemilihan wagub lewat DPRD ini sesuai dengan Undang-undang No 10/2016 tentang Pilkada.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya