Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Sejak awal Juli, nyaris selalu ada berita tentang perseteruan Fairuz A Rafiq dengan Galih Ginanjar. Permasalahan dimulai dari video yang menampilkan pernyataan Galih yang menyinggung Kehormatan Fairuz. Pernyataan 'ikan asin' Galih tersebut diunggah di akun Youtube Rey Utami dan Pablo Benua pada Minggu (16/6).
Karena tidak terima, Fairuz melaporkan Galih ke Polda Metro Jaya, Senin (1/7). Bahkan Fairuz turut pula melaporkan Rey dan Pablo.
Dari hasil pemeriksaan, Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan mereka bertiga sebagai tersangka perkara pencemaran nama baik terhadap Fairuz.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menyebut pihaknya menetapkan Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua sebagai tersangka berdasarkan Pasal KUHP serta UU ITE.
"Ancaman hukumannya 6 tahun ke atas," kata Argo di Kantor Polda Metro Jaya, Kamis (11/7).
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan mengatakan karena tidak kooperatif saat pemeriksaan sebagai tersangka, Rey dan Pablo akhirnya langsung ditahan. Adapun Galih ditangkap di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan. (FER/J-2)
Jusuf Kalla melaporkan Rismon Sianipar atas dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan dana Rp5 miliar dalam isu ijazah palsu Joko Widodo di YouTube.
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan status tersangka terhadap BS
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
kuasa hukum Nabilah O’Brien pertanyakan penetapan tersangka kliennya usai viralkan CCTV pencurian. Simak kejanggalan kasus dan kronologi lengkapnya di sini
Rizki juga menjelaskan dalam narasinya terlapor menganggap bahwa NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis.
Para terlapor dipersangkakan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 433 ayat 2 dan/atau Pasal 434 ayat 1 terkait pencemaran nama baik dan fitnah
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved