Jumlah Pendatang Baru di Jakarta Ada 37.443 Orang

Selamat Saragih
04/7/2019 17:32
Jumlah Pendatang Baru di Jakarta Ada 37.443 Orang
Ilustrasi(MI/PIUS ERLANGGA)

USAI digelar pendataan penduduk di Ibu Kota pascalebaran, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI mencatat pendatang baru sebanyak 37.443 orang. Jumlah pendatang baru tahun ini lebih kecil jika dibandingkan dengan jumlah pendatang tahun 2018 sekitar 69 ribu orang.

“Iya. Kalau dibandingkan tahun lalu memang turun. Makanya kalau yang kemarin kita bilang jumlah pendatang baru sekitar 70 ribu orang, itu kan asumsinya dari arus mudik balik. Diperkirakan sebanyak 70 ribu orang. Makanya, kita lakukan pendataan di RT dan RW, hasilnya ketemu angka itu,” kata Kadis Dukcapil DKI, Dhany Sukma, di Jakarta, Kamis (4/7).

Baca juga: Matangkan Memori Banding, DKI Yakin Menang Sengketa Lahan BMW

Dhany menjelaskan, dari hasil pendataan, wilayah Jakarta yang paling banyak dituju para pendatang baru adalah Jakarta Timur. "Karena pertama penduduknya paling banyak timur, wilayah luasnya juga besar Jakarta Timur, kemudian dia ada spot-spot industrinya juga. Kemudian ada pasar-pasar induk, ada Pasar Induk Cipinang, Kramat Jati," lanjut Dhany.

Menurut Dhany, lebih banyak menyasar ke Jakarta Timur karena di wilayah ini banyak lokasi industri dan pasar induk. Selain itu, wilayah Jakarta Timur cukup luas. Kemudian, mayoritas para pendatang baru untuk mencari pekerjaan dan melanjutkan pendidikan. Pendatang yang ingin bekerja menyasar pekerjaan di perusahaan konfeksi ataupun sebagai ojek online.

"Jadi ada yang mau bekerja sebagai ojek online, juga ada yang mau kerja di konveksi atau garmen di Cengkareng, dan yang mau kuliah juga banyak, terutama di daerah Grogol sama Petamburan itu banyak yang ingin kuliah karena daerah ini dekat dengan kampus. Ada Trisakti, Untar, Unkrida, Binus, kan banyak lagi itu," ungkap Dhany.

Dia menambahkan, pendatang baru itu berasal dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur hingga Lampung. “Mereka rata-rata KTP daerah. Makanya kita berikan berupa dokumen penduduk non permanen, dokumen hasil pendataan penduduk non permanen,” jelas Dhany. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya