Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
STATUS pegawai negeri sipil yang disandang Mah Hendro tidak membuatnya taat hukum. Pegawai di Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor itu mengabaikan panggilan pertama yang dilayangkan Kejaksaan Negeri.
"Hari ini kami kembali melayangkan surat panggilan kedua ke rumah sesuai dengan alamat domisilinya. Kami berharap dia tidak menghindar dan datang untuk menjalani pemeriksaan," papar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bogor Rade Satya Nainggolan.
Mah Hendro sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Bogor senilai Rp470,8 juta. Selain dia, jaksa juga menetapkan mantan bendahara KPUD Kota Bogor, Harry Astama, sebagai tersangka dan sudah ditahan.
Rade menambahkan Mah Hendro belum pernah diperiksa lagi setelah ia ditetapkan sebagai tersangka. Panggilan pertama ia abaikan tanpa memberi alasan.
Jaksa, lanjutnya, akan kembali melayangkan surat panggilan ketiga jika yang kedua tidak bisa dihadiri tersangka. Setelah itu, dalam rentang tiga hari kerja, sesuai aturan, kejaksaan akan mengeluarkan surat penjemputan paksa. Tersangka juga akan dimasukkan ke daftar pencarian orang.
Pilwalkot
Dalam kasus dugaan korupsi dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor 2018 silam itu, kejaksaan masih terus memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti, termasuk keterangan dari Harry Astama yang sudah ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Paledang.
"Kami masih mencari dan melacak keberadaan tersangka Mah Hendro, yang sampai saat ini tidak diketahui. Kami mengimbau dia taat hukum," tegas Rade.
Dana hibah untuk KPUD Kota Bogor itu bersumber pada APBD 2017 dan 2018. Kedua tersangka menilap sebagian dana itu dengan cara menggelar kegiatan di luar rencana anggaran biaya, yang sudah ditetapkan melalui rapat pleno KPUD Kota Bogor.
"Ada dua kegiatan di luar RAB. Keduanya terlibat dalam pencairan dana dua proyek fiktif berupa pembuatan buletin dan pembayaran event organizer pada debat publik yang digelar 24 April 2018," jelas Rade.
Pada Pilkada 2018 Kota Bogor itu, Mah Hendro merupakan Ketua Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) di Sekretariat KPU Kota Bogor, sedangkan Harry Astama menjabat sebagai Bendahara KPUD Kota Bogor.
Terhadap perbuatan mereka, penyidik Kejaksanaan Negeri Kota Bogor mengusut mereka dengan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan perubahannya, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Rade optimistis kasus ini dapat segera dituntaskan dan diajukan ke pengadilan. Keterangan dari tersangka Mah Hendro akan membuat terang kasus ini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved