Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA Fraksi Nasdem DKI Jakarta Bestari Barus, mengeomentari ihwal pernyataan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menyebutkan bahwa reklamasi merupakan pantai bukan pulau.
"Saya kira itu pulau ya, saya kira sesuatu yang terpisah dari daratan di dekatnya maka dia akan menjadi pulau," kata Bestari di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Senin,(24/6).
Iya mengatakan bahwa Anies tidak asal menafsirkan dan perlu merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengenai penafsiran tersebut
"Soal penafsiran kita harus uji itu pakai KBBI yang baik sebenernya arti dari pulau dan pantai itu apa, jadi jangan definisi perorangan, diluar itu bisa menimbulakan kebingunagn publik," jelasnya.
Baca juga: Walhi Jakarta Nilai Reklamasi untuk Kepentingan Bisnis
Mengenai pembuatan rancangan peraturan daerah (Raperda) pengelolaan pulau reklamasi Bestari menyarankan agar Gubernur berkonsultasi kepada Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), serta kementerian terkait lainnya.
"Saya menyarankan kepada pak Gubernur untuk berkonsultasi kepada Bappenas kemudian kepada kementerian dalam negeri, serta kepada kementerian terkait lainnya agar dapat lebih memahami bagaimana asal muasal adanya RZWP3K (Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil) dan RTRKS (Pantura Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta). Juga isyarat dari perundang-undangan kita yang memuat kewajiban untuk membuat perda-perda tersebut," ungkapnya. (OL-4)
Mengembalikan fungsi lahan dan meningkatkan sumber daya alam dilakukan dalam beberapa program, melalui restorasi wajib maupun restorasi sukarela.
Chiko adalah orang utan dewasa jantan berusia 20 tahun yang pernah hidup di kawasan reklamasi KPC
PT Timah telah melaksanakan reklamasi laut dan darat yang dilakukan di Provinsi Kepulauan Riau dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dua anggota Mind Id menargetkan reklamasi lahan tambang di daerah masing-masing. Ini wujud menerapkan good mining practice sebagai pengembangan bisnis berkelanjutan.
Reklamasi dan keanekaragaman hayati merupakan aspek material yang menjadi perhatian Grup Mind Id.
Reklamasi menjadi salah satu kewajiban yang senantiasa dijalankan Mind Id sesuai dengan nilai perusahaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved