Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DERETAN bangunan perumahan menghampar di kawasan Pantai Maju atau lebih dikenal dengan sebutan Pulau D di Teluk Jakarta, Rabu (19/6).
Hunian bergaya minimalis berbaris rapi di balik pagar besi, sebagian lagi terlihat baru setengah jadi. Tidak ada aktivitas pembangunan. Beberapa petugas keamanan setempat terlihat memutari hunian dengan menggunakan sepeda motor.
Masuk lebih dalam lagi ke pulau hasil reklamasi tersebut, terdapat deretan rumah kantor (rukan) berjejer panjang mengiringi kanan dan kiri jalan. Bangunannya tampak mulus dan terawat meski tidak tampak penghuni maupun aktivitas di luar rukan.
Pada beberapa rukan sepanjang sekitar 200 meter itu dibentangkan spanduk bertuliskan 'disewakan'. Lima rukan sudah memasang papan nama perusahaan yang bergerak di bidang penyedia jasa iklan promosi, penyedia perlengkapan dapur, hingga penyedia jasa kursus musik.
Beberapa kendaraan roda dua dan roda empat terlihat parkir di depan salah satu rukan. Petugas keamanan mengawasi dari pos yang terletak di tengah deretan rukan. Ketika orang yang berada di dalam rukan dimintai keterangan seputar kapan beroperasinya perusahaan mereka dan apakah sudah memiliki izin, mereka tidak bersedia menanggapi.
Saat mencoba memasuki salah satu kompleks rukan, petugas keamanan setempat segera mendatangi dan memperingatkan. "Mau ke mana Mas? Masuk ke dalam harus memiliki akses, tidak bisa sembarangan," tegasnya.
Saat ini, kawasan menjadi sepi meski beberapa kendaraan melintas untuk memutar arah. Lurus mengikuti arah jalan, pengunjung diarahkan ke bundaran besar. Papan reklame berukuran besar berdiri kukuh menawarkan proyek yang akan dibangun di kawasan Pulau D, seperti Food Plaza dan PIK Icon.
Sesampai di bundaran, pengunjung tidak dapat melanjutkan perjalanan selain hanya melakukan putar arah. Pada dua jalan sekitar bundaran dipasang pagar-pagar hijau pembatas area. Ada plang menyatakan tertutup untuk umum dan beberapa petugas mengawasi dari kejauhan. Kecuali bagi pemilik akses dapat keluar masuk area.
Akses dimaksud, yakni tanda yang dikeluarkan oleh pengelola (PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan pengembang (PT Kapuk Naga Indah).
Segel bangunan tanpa IMB
Berdirinya bangunan-bangunan megah di Pulau D mengagetkan masyarakat karena tidak berlandaskan peraturan daerah tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Nyatanya, bangunan yang terdiri atas 409 rumah tinggal, 212 rukan, serta 311 rumah yang saat ini masih setengah jadi, telah memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Sebelumnya, awal Juni 2018, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan pihaknya telah menyegel bangunan-bangunan di kawasan itu karena melanggar IMB. Belakangan Anies menerbitkan IMB di Pulau D.
Ketidakkonsistenan Anies menuai protes dari DPRD DKI Jakarta. Fraksi NasDem tengah menggalang aksi pengajuan hak interpelasi untuk meminta keterangan atas kebijakan yang diterbitkan Gubernur DKI Jakarta. Menurut Pasal 27A Undang-Undang No 22 Tahun 2003, dewan dapat menggelar hak interpelasi bila didukung oleh 13 anggota dewan. (Ssr/J-1)
Mengembalikan fungsi lahan dan meningkatkan sumber daya alam dilakukan dalam beberapa program, melalui restorasi wajib maupun restorasi sukarela.
Chiko adalah orang utan dewasa jantan berusia 20 tahun yang pernah hidup di kawasan reklamasi KPC
PT Timah telah melaksanakan reklamasi laut dan darat yang dilakukan di Provinsi Kepulauan Riau dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dua anggota Mind Id menargetkan reklamasi lahan tambang di daerah masing-masing. Ini wujud menerapkan good mining practice sebagai pengembangan bisnis berkelanjutan.
Reklamasi dan keanekaragaman hayati merupakan aspek material yang menjadi perhatian Grup Mind Id.
PT Tunas Inti Abadi sebagai anak usaha PT ABM Investama Tbk dinobatkan sebagai pemegang pinjam pakai kawasan hutan dengan komitmen keberlanjutan kegiatan rehabilitasi dan reklamasi terbaik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved