Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pergub Jadi Legalisasi Pengembang di Pulau Reklamasi

Selamat Saragih
20/6/2019 07:50
Pergub Jadi Legalisasi Pengembang di Pulau Reklamasi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.(MI/RAMDANI)

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI No 206/2016 bisa dijadikan aturan melegalisasikan pengembang untuk membangun di atas lahan tiga pulau hasil reklamasi.

"Boleh bangun. Memang dengan adanya pergub itu, kegiatan dan bangunan di sana yang semula bermasalah secara hukum menjadi punya dasar hukum," kata Anies dalam keterangan pers tertulis, kemarin.

Sebagai Gubernur DKI Jakarta, lanjut Anies, sebenarnya pihaknya memiliki kewenangan untuk mencabut pergub tersebut. Namun, menurut Anies, permasalahan bukannya mencabut atau tidak peraturan tersebut, tetapi pada kekhawatiran akan timbul masalah ketidakpastian hukum di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.

"Tidak sesederhana itu. Begini ya, ada prinsip fundamental dalam hukum tata ruang, yaitu pelaksanaan perubahan peraturan tidak berlaku surut. Begitu juga dengan kasus ini, bila saya mencabut Pergub No 206/2016 itu agar bangunan rumah tersebut kehilangan dasar hukumnya, lalu membongkar bangunan itu, yang hilang bukan saja bangunannya, tapi kepastian atas hukum juga jadi hilang," ungkap Anies.

Menurut Anies, saat mengecek di lapangan soal sejauh mana pengembang telah memanfaatkan aturan dalam Pergub No 206/2016 untuk membangun kawasan reklamasi, ternyata luasnya lahan reklamasi belum sepenuhnya dipakai, yaitu kurang dari 5%. "Itu yang kita akan tata kembali agar sesuai dengan visi kita untuk memberi manfaat sebesar-besarnya kepada publik," ujar Anies.

Di sisi lain, mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama mengaku heran karena Anies bisa menerbitkan IMB hanya berdasarkan Pergub No 206/2016. "Kalau dasarnya pergub saja, itu bisa menerbitkan IMB reklamasi, sudah lama aku terbitkan IMB reklamasi itu," ujarnya, kemarin.

BTP menambahkan, saat itu dia tidak bisa menerbitkan IMB karena masih menunggu rampungnya perda reklamasi yang tengah disusun DPRD DKI Jakarta.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) DKI Jakarta, Tubagus Soleh Ahmadi, menyatakan pihaknya belum berencana melakukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait IMB pulau reklamasi.

Ia juga mengatakan ada dua hal yang perlu disikapi soal IMB di atas lahan Pulau D, yakni mengenai keberadaan reklamasi secara keseluruhan dan argumentasi Gubernur terkait penerbitan IMB. "Walhi Jakarta menilai argumentasi Gubernur DKI terkait pemberian IMB tidak jelas karena berangkat dari argumentasi kebijakan yang dipaksakan," ucapnya. (Ssr/Iam/Rif/X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya