Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA Partai Golkar DPRD DKI Jakarta Ashraf Ali mengaku Partai Golkar akan menentukan sikap setelah rapat Komisi A DPRD DKI Jakarta.
Rapat Komisi A DPRD DKI Jakarta akan dilakukan pada 24 Juni 2019. Hingga saat ini, belum ada inisiatif dari Fraksi Golkar mengenai pengajuan hak interpelasi untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Pulau D.
"Kita masih mempelajari. Tidak ada inisiatif apa pun. Usulan kita minta penjelasan nanti tanggal 24 Juni disampaikan dinas terkait di Komisi A kalau tidak salah agendanya seperti itu," kata Ashraf Ali saat dihubungi, Rabu (19/6).
Setelah adanya rapat dari Komisi A, internal Fraksi Golkar akan mengadakan rapat untuk mengkaji terlebih dahulu untuk menentukan sikap.
Baca juga: Anies Sebut Pergub Era BTP Penyebab Adanya IMB di Pulau Reklamasi
Fraksi Golkar pun ingin mendengarkan penjelasan terkait dikeluarkannya IMB oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI terkait pembangunan di pulau reklamasi tersebut.
"Nanti kita lagi bahas dulu nanti pembahasan kita apa. Kan kita minta penjelasan doang kalo Golkar. Penjelasan itu bisa macam," jelas Ashraf.
"Rapat komisi akan dilaksanakan rapat komisi besok tanggal 24 nanti kita (Fraksi Golkar) dengarkan," imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua Fraksi Partai NasDem Bestari Barus ingin mengusulkan pengajuan hak interpelasi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Hak interpelasi diusulkan agar bisa meminta penjelasan kepada gubernur terkait penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk bangunan di atas pulau hasil reklamasi. (OL-2)
Mengembalikan fungsi lahan dan meningkatkan sumber daya alam dilakukan dalam beberapa program, melalui restorasi wajib maupun restorasi sukarela.
Chiko adalah orang utan dewasa jantan berusia 20 tahun yang pernah hidup di kawasan reklamasi KPC
PT Timah telah melaksanakan reklamasi laut dan darat yang dilakukan di Provinsi Kepulauan Riau dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dua anggota Mind Id menargetkan reklamasi lahan tambang di daerah masing-masing. Ini wujud menerapkan good mining practice sebagai pengembangan bisnis berkelanjutan.
Reklamasi dan keanekaragaman hayati merupakan aspek material yang menjadi perhatian Grup Mind Id.
Reklamasi menjadi salah satu kewajiban yang senantiasa dijalankan Mind Id sesuai dengan nilai perusahaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved