Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Anies Sebut Pergub Era BTP Penyebab Adanya IMB di Pulau Reklamasi

M Iqbal Al Machmudi
19/6/2019 11:33
Anies Sebut Pergub Era BTP Penyebab Adanya IMB di Pulau Reklamasi
Deretan bangunan yang berada di kawasan Pulau D hasil reklamasi, di kawasan pesisir Jakarta.(ANTARA/Galih Pradipta)

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 206 tahun 2016 sebagai penyebab munculnya IMB di Pulau Reklamasi.

Pengembang harus memiliki dasar hukum sebelum memulai pembangunan. Bila tidak memiliki IMB maka tidak dapat pembangunan apapun.

"Jika tidak ada Pergub 206 tahun 2016, tidak bisa ada kegiatan pembangunan apa pun di sana, otomatis tidak ada urusan izin mendirikan bangunan (IMB)," kata Anies dalam keterangan tertulis, Rabu (19/6).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut menyebut gubernur yang saat itu menjabat, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) membuat Pergub 206 tahun 2016.

Pergub untuk pulau reklamasi itu, kata Anies, dibuat sebagai dasar hukum pembangunan di Pulau Reklamasi. Pasalnya, pulau tersebut dulunya berbentuk perairan sehingga tidak ada peta rencana tata kota.

Baca juga: Anies Tolak Cabut Pergub 206/2016

Terbitnya Pergub 206 tahun 2016 atau yang lebih dikenal dengan Panduan Rancang Kota (PRK) itu membuat pembangunan bisa dilakukan asalkan sesuai panduan tersebut.

Selain itu, lanjut Anies, pembangunan perlu mempertimbangkan peruntukkan lahannya. Misalnya apakah lahan tersebut bakal dijadikan jalan umum, lahan hijau, atau perkantoran.

"Siapa pun harus melihat rencana tata kota itu baru bisa melakukan pembangunan," tegas dia.

Mantan Rektor Universitas Paramadina itu menyebut sebenarnya tidak ada keharusan gubernur membuat Pergub tersebut.

Pasalnya, kata Anies, garis rencana tata ruang dan rencana detail idealnya dibuat dalam Perda RDTR.

"Lazimnya tata kota diatur dalam Perda bukan Pergub. Memang konsekuensinya, menunggu selesainya Perda itu perlu waktu lebih lama," imbuh dia.

Kendati begitu, PRK boleh dibuat menjadi Pergub dan bukan Perda. Hal itu, kata Anies, tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 Pasal 18 ayat (3). (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya