Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan seharusnya mengedepankan transparansi dalam penerbitan sertifikat izin mendirikan bangunan (IMB) ratusan bangunan di pulau reklamasi, yakni Pulau D di Pantai Utara Jakarta.
Hal itu dikemukakan pengamat tata kota Yayat Supriyatna kepada Media Indonesia di Jakarta, kemarin.
Menurut Yayat, sekitar 900 bangunan di Pulau D kini telah mengantongi IMB meskipun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rancangan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) belum rampung.
"Ketika Pemprov DKI menerbitkan IMB, jelaskan secara terbuka mengapa dan apa syarat keluarnya IMB itu. Pemprov jangan tegas waktu melarang atau menghentikan. Kalau sudah ada IMB, apa kedudukan pulau reklamasi? Tempat bisnis, permukiman, ruang terbuka hijau, atau ada fungsi lain," kata Yayat.
Seharusnya penerbitan IMB untuk bangunan di pulau rek-lamasi tersebut, lanjut Yayat, setelah Raperda RZWP3K tersebut disahkan.
"IMB itu harus berlandaskan peruntukan terlebih dulu. Apabila tidak, pemprov telah mele-galkan yang telah dilanggarnya. Atau jangan-jangan IMB itu merupakan diskresi gubernur. Akan tetapi, diskresi juga harus menyebutkan dasar-dasar penerbitan IMB. Jangan biarkan seakan-akan gubernur melegalkan pelanggaran," ujar Yayat.
Prosedur
Dalam menanggapi hal tersebut, Gubernur Anies Baswedan menjelaskan perihal terbitnya IMB di pulau reklamasi. Anies memastikan proses penerbitan IMB tersebut sesuai prosedur.
"Setiap proses pengajuan IMB untuk semua gedung memang tidak diumumkan. Kalau Anda mengajukan permohonan IMB, ya akan diproses dan bila permohonannya sesuai ketentuan, diterbitkan IMB," ungkap Anies dalam keterangan resmi di Jakarta, kemarin.
Anies menampik bahwa Pemprov DKI menerbitkan IMB itu diam-diam. "Tetapi memang prosedur administrasi biasa. Justru Anda yang sudah mendapatkan IMB yang diharuskan memasang papan nama proyek dan mencantumkan nomor IMB di rumah Anda."
Dia memaparkan, sebelumnya penyidik Pemprov DKI Jakarta telah menyegel bangunan di pulau reklamasi. Seusai disegel, pemilik bangunan digugat ke pengadilan dan dikenai denda karena tidak memiliki IMB.
"Semua bangunan yang dise-gel diproses secara hukum oleh penyidik. Lalu dibawa ke peng-adilan. Hakim menjatuhkan denda sesuai perda. Itu yang dialami pihak swasta yang melanggar soal IMB di kawasan hasil reklamasi," kata Anies.
Pemprov DKI akan menepati janji menghentikan reklamasi dan menjadikan lahan yang sudah terbangun untuk kepentingan publik.
"Kawasan hasil reklamasi yang dulu tertutup sepenuhnya dikuasai swasta kini menjadi kawasan yang dikuasai Pemprov DKI dan menjadi kawasan terbuka bagi publik. Kita akan punya pantai yang terbuka untuk umum dan bisa dinikmati semua warga," tutur Anies.
Pada tahun lalu, Pemprov DKI memberi label Pulau D dengan nama kawasan Pantai Maju, Pulau C sebagai kawasan Pantai Kita, dan Pulau G menjadi kawasan Pantai Bersama.
Sementara itu, anggota Komisi D DPRD DKI Pandapotan Sinaga mengungkapkan pihaknya terus mencari informasi terkait dengan penerbitan IMB untuk bangunan di Pulau D tersebut.
"Kami sedang mencari informasi apa dasar hukum pengeluaran IMB. Kami menilai dia (Anies) enggak konsisten dengan ucapannya," tandas anggota Fraksi PDIP tersebut. (Put/X-3)
Mengembalikan fungsi lahan dan meningkatkan sumber daya alam dilakukan dalam beberapa program, melalui restorasi wajib maupun restorasi sukarela.
Chiko adalah orang utan dewasa jantan berusia 20 tahun yang pernah hidup di kawasan reklamasi KPC
PT Timah telah melaksanakan reklamasi laut dan darat yang dilakukan di Provinsi Kepulauan Riau dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dua anggota Mind Id menargetkan reklamasi lahan tambang di daerah masing-masing. Ini wujud menerapkan good mining practice sebagai pengembangan bisnis berkelanjutan.
Reklamasi dan keanekaragaman hayati merupakan aspek material yang menjadi perhatian Grup Mind Id.
PT Tunas Inti Abadi sebagai anak usaha PT ABM Investama Tbk dinobatkan sebagai pemegang pinjam pakai kawasan hutan dengan komitmen keberlanjutan kegiatan rehabilitasi dan reklamasi terbaik.
Jika calon gubernur Jakarta lainnya yang muncul seperti Ketum PSI Kaesang Pangarep, itu juga dinilai punya kualitas yang bagus
Peran partai politik dalam menjaga kualitas demokrasi pada pelaksanaan Pilgub Jakarta sangat penting.
BAKAL calon Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diramal menghadapi lawan tangguh di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta.
PARTAI Perindo menyebut belum mengumumkan dukungan kepada mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, meskipun mengundangnya dalam acara musyawarah kerja nasional (mukernas)
PARTAI-partai politik diminta tidak menciptakan polarisasi di Jakarta lewat kontestasi Pilgub 2024 yang digelar November mendatang.
POTENSI yang dimiliki figur Anies Baswedan dinilai akan mempersempit ruang kandidasi calon gubernur (cagub) DKI Jakarta pada Pemilihan Gubernur 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved