Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEJUMLAH Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bekasi diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas saat libur cuti bersama. Namun, apabila ada kerusakan selama pemakaian, pengguna harus bersedia bertanggung jawab.
“Pemakai harus bertanggung jawab apabila ada kerusakan, sebab selama digunakan mudik atau libur lebaran kondisi kendaraan tersebut harus kembali dengan utuh,” ungkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi Sopandi Budiman, Selasa (28/5).
Baca juga: Pesan Wali Kota Jakarta Selatan untuk Para Pemudik
Menurut Sopandi, saat ini pihaknya sudah memberikan surat edaran terkait ketentuan dan syarat pinjam pakai kendaraan dinas dalam rangka mudim lebaran. Apabila peminjam adalah pejabat setingkat eselon II, maka peminjaman tersebut harus mendapat izin dari Sekretaris Daerah. Namun, apabila peminjam merupakan pejabat eselon III dan IV, maka harus mendapat izin dari kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Surat pinjam pakainya sudah ada di kantor dinas masing-masing tinggal diisi. Nanti harus ada izin dari ketua OPD,” kata dia.
Sopandi menyampaikan, seluruh surat izin pinjam pakai kendaraan dinas paling lambat harus diserahkan kepada pihak BPKAD paling lambat Jumat (31/5).
Baca juga: 4.276 Unit Bus Disiapkan Dishub DKI untuk Angkut Para Pemudik
Adapun, kebijakan pemakaian kendaraan dinas untuk mudik lebaran berlaku sejak Senin (3/6) hingga Senin (10/6) mendatang. Setelah cuti bersama berakhir, pegawai wajib mengembalikan kendaraan dinas yang mereka pinjam dalam keadaan utuh.
“Dari BPKAD tentu akan mengecek kondisi fisik kendaraan yang dipinjam tersebut,” tandas dia. (OL-6)
Faktor muatan berlebih, suhu mesin tinggi, kemacetan stop and go, hingga kondisi jalan yang rusak berpotensi memicu keausan komponen yang tidak langsung terasa.
Setelah perjalanan mudik jarak jauh di atas 500 km, terutama jika kendaraan kita yang umumnya sempat membawa beban berlebih, pemeriksaan dasar menjadi sangat penting.
Bagi pemilik mobil hybrid seperti HEV dan PHEV, pemeriksaan dasar pada ban, rem, dan kaki-kaki tetap menjadi kewajiban. Namun, sistem kelistrikan dan baterai memerlukan atensi tambahan.
Dalam satu hari tersebut, jumlah transaksi pengisian daya mencapai 18.088 kali dengan total konsumsi energi sebesar 427.980 kWh.
Fokus utama petugas saat ini adalah memastikan kelancaran kendaraan yang masuk ke arah Jakarta setelah sebelumnya mencetak rekor tertinggi pada arus mudik.
Berdasarkan data Posko Angkutan Lebaran periode 22 Maret hingga 25 Maret 2026 pukul 14.00 WIB (H hingga H+3), jumlah penumpang yang kembali ke Jawa baru mencapai 36,4% dari total pemudik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved