Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Sebar Kebencian Saat Aksi 22 Mei, Dua Pengemudi Ojol Ditangkap

Mediaindonesia.com
27/5/2019 21:35
Sebar Kebencian Saat Aksi 22 Mei, Dua Pengemudi Ojol Ditangkap
Dua Pengemudi Ojol penyebar hoaks(Ist)

PETUGAS unit kejahatan siber Polres Metro Jakarta Barat kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku penyebar ujaran kebencian melalui media sosial.  

Setelah sebelumnya anggota polisi besutan Kombes Pol Hengki Haryadi SIK MH telah menangkap oknum seorang pilot.

Kali ini, anggotanya menangkap dua pelaku menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dengan kata-kata yang tidak senonoh kepada aparat TNI maupun Polri saat melakukan pengamanan aksi 22 Mei 2019.

Kapolres Metro Jakbar, Kombes Hengki, mengatakan, kedua pelaku tersebut yakni HW, 32, dan DS, 26. Mereka ditangkap di dua tempat berbeda, satu pelaku ditangkap di kawasan Bekasi Jawa Barat dan satu lagi ditangkap di kawasan Jatinegara Jakarta Timur.

Mereka ditangkap lantaran diduga memprovokasi dengan menyebutkan dan melemparkan kotoran manusia kepada aparat keamanan melalui media sosial baik melalui WhatsApp, Instagram, maupun Facebook.


Baca juga: PT TransJakarta masih Harus Sterilisasikan Jalur Busway


"Melalui patroli dan penyelidikan oleh anggota siber Polres Metro Jakarta Barat yang dipimpin Oleh Kanit Krimsus Akp Rulian Syauri dan Kasubnit Cyber Iptu Rizky berhasil dilakukan penangkapan terhadap dua tersangka," ujar Kombes Hengki, Senin (27/5).

Hengki menambahkan, kedua pelaku ini berprofesi sebagai pengemudi ojek online.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan patroli siber terhadap orang- orang yang melakukan tindak pidana ITE, karena memang sangat mengkhawatirkan apakah ini sifatnya hoaks atau memprovokasi.

Banyak kejadian di lapangan semakin brutal akibat provokasi. Oleh sebab itu, kata Hengki, aparat harus memberikan efek jera.

"Jarimu akan mengantarkanmu ke penjara jika tidak kamu pergunakan secara tepat," tegasnya.

Masih dikatakannya, dari penangkapan itu, barang bukti yang disita antaranya satu unit ponsel, satu buah helm, dan satu buah jaket.

"Mereka kita jerat Pasal 45 A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," tandasnya. (RO/OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya