Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DINAS Perhubungan DKI Jakarta mengancam akan membawa Perusahaan Otobus (PO) yang tidak memenuhi standar kelaikan bus armada angkutan Lebaran ke ranah pidana dengan pasal pidana.
Sebabnya, PO akan dianggap telah melakukan penipuan karena tetap menjual tiket kepada penumpang yang hendak mudik ke kampung halaman padahal tidak mampu menyediakan angkutan yang laik jalan.
"Sanksi bisa bermacam-macam. Tapi yang paling berat bisa kita pidanakan karena mereka kan ngotot menjual tiket padahal bus yang disediakan tidak laik, tidak memenuhi standar," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjatmoko ketika ditemui di Jakarta, Senin (27/5).
Namun, sejauh ini, sanksi membawa PO ke ranah pidana belum pernah dilakukan. Karena umumnya PO cukup patuh terhadap imbauan yang diberikan.
Sementara itu, sanksi lain yang bisa diberikan ialah paling ringan stop operasi hingga pencabutan izin trayek.
"Jadi ya kita tetap berdasarkan prosedur pemeriksaan atau 'ramp check' yang dilakukan. Kalau ditemukan bus tidak laik jalan ya kita stop operasi. Kedua kita bisa ancam izin trayek bus tersebut," ujarnya.
Baca juga: Pemudik Mulai Padati Terminal Bayangan di Depok
Menurutnya, opsi pencabutan izin trayek dilakukan jika PO berkali-kali diperingatkan tetapi tidak tetap menggunakan bus yang tidak laik jalan untuk angkutan Lebaran.
PO masih diberikan kesempatan untuk memperbaiki bus-bus yang tidak laik jalan sejak ditemukan saat 'ramp check'dilakukan.
"Opsi kedua yakni menyediakan bus pengganti," tukasnya.
Sebelumnya, sebanyak 61% atau 1.378 unit armada angkutan lebaran di DKI tidak laik jalan. Hanya 876 unit armada yang laik jalan.
Angka ini didapat dari hasil prapemeriksaan bus atau 'praramp check' yang dilakukan oleh Dishub DKI Jakarta selama kurun waktu 8 April hingga 24 Mei lalu.
Sigit pun menegaskan pihaknya tidak menoleransi bus-bus yang tidak laik jalan. Pihaknya tidak akan mengizinkan bus tersebut untuk mengangkut penumpang dan mewajibkan stop operasi.
"Tidak ada toleransi," tegasnya. (OL-2)
Faktor muatan berlebih, suhu mesin tinggi, kemacetan stop and go, hingga kondisi jalan yang rusak berpotensi memicu keausan komponen yang tidak langsung terasa.
Setelah perjalanan mudik jarak jauh di atas 500 km, terutama jika kendaraan kita yang umumnya sempat membawa beban berlebih, pemeriksaan dasar menjadi sangat penting.
Bagi pemilik mobil hybrid seperti HEV dan PHEV, pemeriksaan dasar pada ban, rem, dan kaki-kaki tetap menjadi kewajiban. Namun, sistem kelistrikan dan baterai memerlukan atensi tambahan.
Dalam satu hari tersebut, jumlah transaksi pengisian daya mencapai 18.088 kali dengan total konsumsi energi sebesar 427.980 kWh.
Fokus utama petugas saat ini adalah memastikan kelancaran kendaraan yang masuk ke arah Jakarta setelah sebelumnya mencetak rekor tertinggi pada arus mudik.
Berdasarkan data Posko Angkutan Lebaran periode 22 Maret hingga 25 Maret 2026 pukul 14.00 WIB (H hingga H+3), jumlah penumpang yang kembali ke Jawa baru mencapai 36,4% dari total pemudik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved