Harusnya Dibina, bukan Dibinasakan

MI/DENY ARYANTO
10/4/2015 00:00
Harusnya Dibina, bukan Dibinasakan
(ANTARA)
KAWASAN sepanjang Jalan Taman Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, sudah lama dikenal sebagai tempat berjualan hewan piaraan. Khususnya anjing dan kucing, sesekali ada juga yang berjualan burung hantu atau rajawali.

Calon pembeli, yang enggan turun dari kendaraannya, cukup melihat dari atas kendaraannya. Jika berminat, mereka tinggal menepikan kendaraannya di pinggir jalan. Namun, yang terjadi kemarin, bukan calon pembeli yang datang. Namun, puluhan petugas Suku Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan (KPKP) dibantu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat. Mereka datang merazia tempat tersebut.

Satu per satu pedagang di sana ditanyai surat kepemilikan dan bebas penyakit hewan dagangan mereka. Mereka umumnya tidak bisa menunjukkan surat yang diminta.

"Pedagang ditindak karena tidak mampu menunjukkan bukti kepemilikan hewan. Tanpa pemeriksaan kesehatan rutin, binatang sangat rentan menyebar virus," kilah Kepala KPKP Jakarta Pusat, Mulyadi. Menurut Mulyadi, razia merupakan salah satu upaya pemerintah mencegah penyebaran penyakit yang ditularkan hewan. Tanpa disertai surat bebas penyakit, hewan peliharaan yang dijual sembarangan dikhawatirkan memiliki potensi penyakit seperti rabies.

Belasan pedagang terlihat pasrah saat hewan dagangan diangkut petugas. Puluhan anak anjing menyalak saat diangkut ke truk Satpol PP. Agus, 45, salah satu pedagang, sempat berteriak ke mana dia akan usaha. Pemerintah tidak menyediakan lokasi.

Agus yang sudah 10 tahun lebih menggantung hidup dengan berjualan satwa itu tidak kapok berjualan di lokasi yang sama. Pemerintah tidak memberikan solusi lokasi berjualan untuk mereka. Meski berulang kali razia dilakukan di sana, keesokan harinya pedagang tetap kembali berjualan.

"Harusnya petugas tanya juga kenapa kita jualan disini. Kesal juga seperti ini, main kucing-kucingan. Harusnya kami dibina, diberi ruang jualan. Kami bisa ciptakan lapangan kerja dan pajak untuk negara," ungkapnya.

Seluruh hewan yang disita akan dititipkan di Balai Besar Peternakan dan Kelautan DKI Jakarta di Ragunan, Jakarta Selatan. Pedagang dapat mengambil kembali barangnya setelah selesai menjalani proses sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Sidang tipiring dijadwalkan 24 April 2015. Nanti pedagang bisa ambil hewan dan kandangnya yang disita petugas," ungkap Mulyadi. (J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya