Energi Harus Nirmonopoli

MI/IQBAL MUSYAFFA
10/4/2015 00:00
Energi Harus Nirmonopoli
(ANTARA)
TRANSPARANSI dan tata kelola yang baik diharapkan menjadi muruah dalam undang-undang (UU) migas baru yang tengah digodok pemerintah dan parlemen. Revisi UU 22/2001 itu juga harus memperkuat kepastian hukum di industri migas dan ketahanan energi nasional.

"Suasana sektor hulu migas sudah sangat tertekan. Cadangan turun terus, eksplorasi tidak berkembang," ujar Menteri ESDM Sudirman Said dalam diskusi tentang RUU Migas di Jakarta, kemarin.

Untuk itu, kegiatan eksplorasi harus ditingkatkan dengan mengundang investor masuk. "Kita tidak boleh fokus pada urusan produksi semata."

PT Pertamina (persero) tetap menjadi ujung tombak upaya itu. BUMN energi itu akan mendapat kesempatan pertama (right of first offer) pengelolaan langsung blok migas dan yang habis masa kontrak (expired). Jika Pertamina tidak berminat, blok migas itu akan dilimpahkan kepada BUMN khusus hulu untuk mencari mitra pengelola.

Itu bakal berjalan bila SKK Migas dibentuk menjadi badan usaha negara. "Nantinya berstatus lembaga khusus seperti Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," ujarnya.

Pertamina dan BUMN khusus hulu itu juga akan menjadi instrumen pengendali dan pengawas izin usaha hulu setelah disetujui Menteri ESDM.

Menurut rencana, perusahaan swasta juga bisa terlibat mencari sumber migas secara langsung. "Supaya tidak semuanya lewat Pertamina karena akan ada penyeimbang." Namun, lanjut Sudirman, semua pola baru tata kelola itu masih dalam tahap diskusi.

Karena itu, ia memperpanjang masa kerja Tim Reformasi Tata Kelola Migas yang dipimpin Faisal Basri untuk enam bulan mendatang demi mengawal RUU migas itu.

Sementara itu, Faisal mengatakan UU migas yang baru memungkinkan adanya BUMN lain seperti Pertamina. "Tiongkok kan juga punya lebih dari satu (BUMN energi) seperti Pertamina. Yang penting kalau ada monopoli, harus ada regulatory framework yang kuat supaya tidak ada penyalahgunaan wewenang."

Ia juga menekankan harus ada dana minyak (petroleum fund) sebesar 5% dari penerimaan negara sektor migas untuk pemenuhan energi generasi mendatang. "Devisa itu jangan sepenuhnya masuk APBN. Kita bisa contoh Timor Leste yang hanya menggunakan 20% petroleum fund mereka. Sekarang jumlahnya sudah US$16,5 miliar."

Menurutnya, petroleum fund itu tidak dipakai untuk membiayai perusahaan energi, pengembangan energi alternatif ataupun biaya eksplorasi.  ''Petroleum fund harus dikawal agar tidak diambil pemburu rente," katanya.

Vice President of Indonesia Petroleum Association (IPA) Sammy Hamzah mengatakan harus ada transparansi dan kejelasan bentuk SKK Migas di UU migas baru. "Kontraktor hanya ingin kejelasan dan sesuai konstitusi agar jangan dipermasalahkan lagi setelah jadi UU. Kita siap berbagi pendapat dan diskusi," ucapnya

Harus bersinergi
Terkait dengan wacana BUMN khusus sektor hilir pengganti BPH Migas, Sudirman menyebut hal itu akan mendorong Pertamina lebih kompetitif. "Impor BBM dari dua jalur dan badan usaha itu juga menjual langsung kepada konsumen," katanya.

Tujuannya harga minyak, mulai impor hingga penjualan, lebih transparan dan tanpa monopoli.

Sebelumnya, Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto menyatakan masih menunggu wacana BUMN khusus hilir itu dalam revisi RUU Migas.

"Harus ada rincian tugas dan tanggung jawabnya. Kalau perannya tidak jelas, tidak akan membuat kekuatan yang baik. Harus bisa bekerja sama dan bersinergi," kata Dwi, Rabu (8/4). (Jes/E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya