''MAAF Pak, jalan ditutup. Ada hajatan. Bapak putar arah saja, belok kanan,'' ucap petugas keamanan kepada beberapa pengendara yang hendak melintas di Jl Kembangan, RT 06/01, Kembangan, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.
Meski jalan tersebut merupakan jalan alternatif yang menghubungkan Duri Kosambi, Cengkareng, dengan Puri Kembangan, jalanan itu selalu ramai. Panjang jalan alternatif itu kurang lebih 300 meter dengan lebar 3 meter. Jalan itu ditutup karena ada hajatan warga setempat.
Akibatnya, kemacetan pun terjadi karena warga yang melintas di sana terpaksa memutar dan mencari jalan lainnya yang cukup sempit.
''Kalau memutar kan jauh juga. Jalan ini kan jalan alternatif, paling 5 menit sudah sampai ke tujuan. Kalau memutar jadi 20 menit baru sampai. Belum lagi kena macetnya,'' ujar Usman, 39, pengguna jalan.
Menurut Usman, penutupan jalan alternatif itu bukan yang pertama kali. Kondisi itu sering dilakukan warga setiap ada hajatan berlangsung. ''Ini belum lama juga ditutup, sebulan lalu kalau tidak salah ditutup juga,'' tuturnya.
Sadelih, 46, perwakilan keluarga yang menyelenggarakan hajatan, mengatakan penutupan jalan itu dilakukan atas izin RT setempat. Pihak keluarga sudah meminta izin ketua RT satu minggu sebelum penutupan jalan.
Ia menambahkan, proses izin penutupan jalan hanya cukup meminta persetujuan RT setempat. ''Cukup ke RT saja, enggak ke kepolisian, ini kan jalanan kampung, cukup ke RT saja. RT kan punya petugas keamanan sendiri,'' ujarnya
Ketua RT 06/01 Nurjaman, 41, pun mengakui penutupan jalan alternatif itu sering dilakukan warga. ''Warga kalau mau adakan hajatan enggak ada lahan lagi. Jadi terpaksa ditutup. Pemberitahuan (penutupan jalan) hanya disampaikan lisan,'' terangnya.
Menurut Nurjaman, proses perizinan hanya disampaikan ke tingkatan RT atau RW saja tanpa harus ke pihak kepolisian. ''Warga izin, saya sampaikan juga ke Pak RW, enggak ke polisi. Sekali lagi ini kan jalan kampung, kita minta maaf jika ada pengguna jalan yang terganggu,'' ucapnya.
Bukan hanya hajatan, penutupan jalan juga kerap dilakukan untuk kegiatan keagamaan. Seperti yang terjadi di Jalan Hidup Baru III, RT 11/07, Gandaria Utara, Jakarta Selatan, pada saat perayaan Maulid Nabi.
Acara itu sebenarnya diselenggarakan di Musala Saidshadik Ahmad Dahlan. Namun, karena musala berukuran kecil dan tidak cukup memuat seluruh tamu yang hadir, jalanan pun ditutup. Hasilnya, jalan yang menuju ke arah Fatmawati terputus sehingga menimbulkan kemacetan.
Aturan lemah Pemanfaatan jalan umum untuk kegiatan pribadi maupun yang bersifat keagamaan terkesan dibiarkan dan bahkan tidak ada tindakan dari aparat penegak hukum maupun pemerintah setempat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan domain perizinan penggunaan fasilitas umum berada di tangan dinas perhubungan. Sementara itu, yang berhak menindak ialah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Adapun peran polisi, lanjut dia, hanya mengatur kelancaran arus lalu lintas di lokasi yang digunakan untuk acara. Polisi pun wajib datang manakala ada kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak.
Kepala Bidang Pengendali Operasi, Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta Hendrico Tampubolon menyatakan undang-undang yang mengatur penggunaan badan jalan belum memiliki turunan seperti peraturan pemerintah maupun peraturan gubernur.
Hendrico menilai penerbitan pergub perlu untuk lebih merinci tugas pokok dan fungsi penertiban acara sejenis karena fungsi perizinan berada di dua badan, yakni Dishubtrans DKI dan Polda Metro Jaya.
"Harusnya ada pergub untuk mengatur hal teknis, karena dari sisi pengawasan ada dua institusi, yakni polisi dan dishubtrans. Namun, yang mana yang lebih bisa menertibkan itu kembali pada laporan masyarakat,'' kata Hendrico.
Dalam Undang-Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), izin penggunaan badan jalan atau sebagian jalan untuk acara yang bersifat kekeluargaan, kemasyarakatan, serta keagamaan memang diperbolehkan.
Perizinan sendiri harus diajukan terlebih dahulu ke lembaga kemasyarakatan setempat seperti RT, RT, camat, dan lurah baru ke tingkat kepolisian.
Setelah terbit izin dari kepolisian, barulah dishubtrans akan mempertimbangkan rekayasa lalu lintas serta penerjunan petugas sebagai tindak pengawasan selama jalannya acara.
Hendrico turut mengakui bahwa selama ini izin-izin acara sejenis kurang mendapat perhatian publik, sehingga sebagian besar acara malah belum memiliki izin dan tidak diketahui baik oleh pihak kepolisian maupun dishubtrans. Maka dari itulah, pihak Dalops Dishubtrans DKI kesulitan menertibkan acara sejenis. Terlebih lagi izin yang berada di dua instansi, yakni kepolisian dan dishubtrans masih mengandung kerancuan siapa pihak yang berewenang untuk menertibkan.
''Tindakan represif sebenarnya bisa untuk menutup acara jika jalannya sudah sangat parah dan membuat kekacauan. Tapi sekali lagi karena ada dua pihak jadi kita hanya mengandalkan laporan warga. Kalau melapornya ke dishubtrans, ya kita yang menertibkan. Tapi rata-rata acara seperti itu kan memang tidak berizin ya, jadi kita pun sulit melacaknya untuk tindakan penertiban,'' kata Hendrico.(Gol/Put/Nel/Yah/J-1)