Polisi Ungkap Sindikat Uang Palsu Rp16,2 Triliun

Budi Ernanto
10/4/2015 00:00
Polisi Ungkap Sindikat Uang Palsu Rp16,2 Triliun
Empat pelaku serta barang bukti kasus uang palsu ditunjukkan kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, kemarin.(ANTARA/Yudhi Mahatma)
MENGUATNYA nilai tukar mata uang asing terhadap rupiah ternyata memberi peluang bisnis valuta asing (valas) bagi pemalsu uang. Mereka meraup untung dengan menjual uang asing palsu di bawah nilai pasar valas yang berlaku.

Aksi penipuan itu berhasil diungkap Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dengan meringkus empat tersangka. "Mereka ialah Asep Abdul Fathi alias Ebeh, Tohir, M Musa Suhi, dan Mad Mahdi," ujar Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigjen Victor E Simanjuntak di Mabes Polri, Jakarta, kemarin.

Dari para tersangka, polisi berhasil menyita berbagai mata uang asing senilai Rp16,2 triliun. Mata uang yang dipalsukan, yaitu dolar AS, dolar Singapura, euro, ringgit (Malaysia), dolar Kanada, dolar Brunei Darussalam, gulden (Belanda), dan dolar Hong Kong.

Dari operasi yang dilancarkan Februari dan Maret itu, Bareskrim Polri berhasil menyita sekitar 2.300 lembar uang kertas palsu dari para tersangka. Selain itu, disita juga komputer, tiga alat cetak, alat potong kertas, satu alat ukur, dan alas kaca untuk memotong kertas, serta senter UV.

Victor mengungkapkan dalam operasinya, Tohir diketahui sebagai pemodal dan Ebeh yang mencetak uang palsu. Sementara itu, Musa dan Mahdi bertindak sebagai pengedar atau penjual. Kasus ini diusut sejak 25 Februari 2015, tapi keempatnya baru diringkus pada akhir Maret 2015 di dua lokasi, yakni Ciampea, Bogor, Jawa Barat, dan Tangerang Selatan.

Adapun alasan para tersangka mengedarkan uang palsu itu ialah karena akhir tahun ini era perdagangan bebas di Indonesia akan dimulai, sehingga akan banyak orang asing di Tanah Air yang akan membutuhkan uang yang sesuai dengan asal negara masing-masing.

Jual murah
Sementara itu, modus yang digunakan ialah menjual uang palsu tersebut dengan harga murah. "Segepok seharga sekitar Rp7 juta hingga Rp10 juta," kata Victor seraya menjelaskan tiap mata uang dikemas dalam satu bundel dengan jumlah bervariasi.

Menurutnya, uang-uang tersebut diedarkan melalui agen yang saat ini belum diketahui siapa dan lokasinya. "Para tersangka tidak mau beri keterangan soal agen," sambung Victor.

Dari segi kualitas, uang palsu itu sukar dibedakan dengan yang asli. Bisa diketahui bedanya jika uang disinari dengan sinar UV. Padahal, material yang digunakan, menurut Victor, bisa didapat dengan mudah.

Pada awal Februari lalu, Polda Metro Jaya juga berhasil menangkap dua warga asal Kamerun dan satu warga negara Guinea yang mengedarkan dolar AS dan dolar Singapura palsu senilai Rp17,4 miliar. Pelaku diduga memiliki jaringan dalam skala nasional ataupun internasional.

Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Peter Jacobs mengapresiasi penangkapan pengedar uang asing palsu. "Ini pemalsuan uang dalam valuta asing, sehingga murni wewenang Polri," katanya, kemarin.  (Ire/X-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya