Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam memasuki Ramadan membatasi waktu operasional tempat hiburan di Ibu Kota. Hal itu dituangkan dalam Surat Edaran No 162/SE/2019 ditandatangani Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta, Edy Junaedi, di Jakarta, Jumat (3/5).
Disebutkan sejumlah tempat hiburan yang wajib berhenti beroperasi sepanjang bulan Ramadan meliputi kelab malam, diskotek, dan mandi uap.
Begitu juga rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa serta bar/rumah minum yang berdiri sendiri dan yang terdapat pada kelab malam, diskotik, mandi uap, rumah pijat dan arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa.
Tempat hiburan tersebut wajib ditutup pada H-1 Ramadan, sepanjang Ramadan, Hari Raya Idul Fitri, dan H+1 Idul Fitri.
Baca juga: Sekwan: Pansus Wagub DKI Aktif Pekan Depan
Pengecualian diberikan bagi diskotek yang berlokasi menyatu dengan kawasan komersial dan area hotel minimal berbintang empat serta jauh dari permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, dan rumah sakit.
Adapun untuk tempat karaoke dan pub masih diperbolehkan beroperasi selama Ramadhan pukul 20.30 hingga 01.30 WIB.
Begitu pula tempat karaoke keluarga masih diizinkan buka pada bulan Ramadhan sejak pukul 14.00 sampai 02.00 WIB.
Dalam surat edaran itu, Edy mengingatkan bagi tempat usaha yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 98 dan 102 Peraturan Daerah (Perda) No 6/2015 tentang Kepariwisataan dan Pergub 18/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Sanksi yang dimaksud bertahap dari pertama, teguran tertulis, kedua, teguran tertulis ketiga, usulan pembekuan usaha, usulan pembatalan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) hingga pencabutan TDUP. (OL-1)
Pemerintah mengklaim harga barang kebutuhan pokok selama Ramadan hingga Idulfitri 2026 lebih stabil dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Arah kebijakan Baznas ke depan termasuk target pengumpulan zakat nasional yang ditetapkan mencapai Rp160 triliun dan Baznas pusat sebesar Rp10 triliun pada 2031.
Momentum Ramadan mendorong spektrum belanja yang lebih luas—dari kebutuhan harian hingga pengeluaran yang lebih aspiratif.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Human Initiative terus melakukan evaluasi dalam setiap pelaksanaan program.
Konsumsi makanan dengan kadar gula maupun garam tinggi dapat menyebabkan kulit kehilangan hidrasi dan menjadi lebih kering.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved