Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Kemenhub Terus Pantau Pelaksanaan Tarif Baru Ojek Daring

Andhika Prasetyo
03/5/2019 10:37
Kemenhub Terus Pantau Pelaksanaan Tarif Baru Ojek Daring
Kemenhub akan mengadakan survey dan hasilnya untuk mengkaji harga ideal dan menguntungkan bagi kedua belah pihak.(Antara)


TARIF baru ojek online menuai banyaknya keluhan dari konsumen. Pada umumnya para konsumen sangat kecewa dengan tarif ojek online baru yang berlaku mulai 1 Mei lalu.

Menanggapi berbagai keluhan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya masih akan terus memantau dinamika yang terjadi di lapangan.

"Sekarang kita beri waktu satu minggu. Kita lihat seperti apa. Setelah itu akan dilakukan evaluasi," ujar Budi melalui keterangan resmi, Jumat (3/5).

Selain itu, ia menyampaikan bahwa Kemenhub akan membuat survey yang lebih komprehensif yang ditujukan kepada masyarakat dan pengemudi ojek daring. Dari survey tersebut, pemerintah akan kembali mempertimbangkan harga yang ideal dan menguntungkan bagi kedua belah pihak.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan sebelum menetapkan aturan tarif, Kemenhub sudah melaksanakan pertemuan dan meminta masukan dari seluruh pihak yang berkepentingan.

"Ketetapan itu didasari oleh perwakilan-perwakilan. Perwakilan konsumen, perwakilan pengemudi, perwakilan operator, semua. Itu adalah hasil dari perjumpaan kepentingan, dengan dasar itu kita petakan," ucapnya.

baca juga: Kenaikan Tarif Ojek Daring tidak Berpengaruh untuk Jarak Pendek

Sebelumnya pemerintah pada 1 Mei 2019 telah memberlakukan peraturan terkait ojek daring termasuk tata cara dan penerapan biaya jasa di 5 kota yang mewakili 3 zona yaitu Jabodetabek, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar.

Penentuan lima kota tersebut merupakan upaya mitigasi risiko dan mitigasi manajemen dalam penerapan regulasi. Dengan diberlakukannya aturan ini diharapkan akan memberikan payung hukum terutama berkaitan dengan isu keselamatan ojek daring. (OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya