Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
LEMBAGA penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tengah disorot. Terutama dari kelompok yang kecewa dengan hasil pemungutan suara.
Mereka menuding dua lembaga penyelenggara pesta demokrasi tersebut tidak maksimal dalam menjalankan tugas masing-masing. KPU dituding melakukan kecurangan. Bawaslu pun dianggap setali tiga uang, karena telah membiarkan kecurangan yang terjadi.
Padahal, sejauh ini Bawaslu belum menemukan adanya pelanggaran atau kecurangan seperti yang ditudingkan. Apalagi, Bawaslu merasa sudah menjalankan tugasnya secara maksimal. Seperti diungkapkan Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Burhanuddin Thomme.
Baca juga : Prabowo Dinilai bakal Kesulitan Buktikan Kecurangan Pemilu TSM
Menurutnya, pengawasan yang dilakukan Bawaslu DKI sudah maksimal. Bahkan pengawasan dilakukan secara berjenjang dan melekat terhadap semua proses pemungutan dan penghitungan suara.
"Untuk memastikan tidak adanya dugaan pelanggaran pemilu, termasuk mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS, proses rekapitulasi di tingkat kecamatan," ungkap Burhanuddin saat dihubungi, Selasa (23/4).
Lebih lanjut Burhanuddin mengatakan, pada pencoblosan 17 April lalu, Bawaslu DKI Jakarta merekrut telah 29.063 orang sebagai pengawas di setiap TPS.
Baca juga : Besok, Bawaslu Sidang Putusan Laporan Dugaan Kecurangan Pemilu
"Keberadaan pengawas di setiap TPS itu sesuai perintah undang-undang. Hal itu untuk mengoptimalkan pengawasan," tuturnya.
Senada diungkapkan Komisioner Bawaslu Serang, Banten, Sulyantarudin. Menurutnya, banyak yang baru dalam proses Pemilu 2019. Termasuk tugas dari Bawaslu yang harus menugaskan pengawas di setiap TPS.
"Sedangkan pemilu kali ini wajib ada. Itu salah satu hal baru dalam pemilu tahun ini," katanya.
Baca juga : BPN akan Ungkap Kecurangan Pemilu, KPU: Silakan Saja
Pria yang akrab disapa Masthur ini juga mengatakan, keberadaan pengawas di setiap TPS bagian dari upaya mengoptimalisasi pengawasan dalam proses pemilu.
"Keberadaan pengawas di TPS memang sangat membantu. Karena mereka dapat memastikan jumlah DPT, surat suara aman, hingga mengawasi proses penghitungan," tuturnya.
"Di Serang ada 4.017 TPS, setiap TPS diawasi. Dari total TPS itu, hanya satu TPS yang direkomendasikan untuk PSU (pemungutan suara ulang) dan sudah dilakukan. Alasannya (PSU) masih kita kaji," pungkasnya. (RO/OL-1)
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
BAWASLU RI menyatakan sebanyak 81 persen penanganan pelanggaran masih lahir dari temuan jajaran pengawas pemilu,sisanya dari laporan masyarakat.
Pemerintah Kota Jayapura, Papua, menyebut total anggaran untuk tahapan Pilkada 2024 di daerah itu mencapai Rp97 miliar.
PROSES pemutakhiran data pemilih (muntarlih) untuk Pilkada 2024 menjadi hal krusial untuk menentukan akurasi logistik seperti surat suara.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) memastikan pelayanan untuk para pemilih disabilitas di pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 akan jauh lebih baik dibandingkan pemilihan umum sebelumnya
KPU Kabupaten Cianjur, Jawa Barat (Jabar), melaksanakan penghitungan ulang surat suara Pileg 2024 di empat tempat pemungutan suara (TPS), Kamis (27/6).
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan jadwal pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 di sejumlah tempat berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
partisipasi pemilih ditentukan oleh bagaimana KPU menyosialisasikan kegiatan PSU di daerah masing-masing.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved