Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Seorang pria berinisial T yang merampok rumah warga dengan modus mengaku sebagai pegawai PLN ditangkap polisi, kemarin.
Diketahui, ia melancarkan aksinya di sebuah rumah di Jalan H Naim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Berdasarkan pengakuan T, aksi serupa bukan kali itu dilakukannya. Bermodal seragam bertuliskan 'PLN', ia sudah berulang kali merampok rumah warga di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Modusnya, pelaku bilang akan melakukan pemeriksaan karena dia mengaku dari PLN. Tersangka mengatakan ada permasalahan listrik di dalam rumah sehingga perlu mengecek instalasi listrik di dalam rumah. Saat pemilik rumah lengah, pelaku melancarkan aksinya," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Andi Sinjaya Ghalib, kemarin.
Di aksinya yang terakhir, T bahkan berbekal kartu identitas karyawan PLN palsu agar korban tidak curiga. Setelah berhasil masuk ke rumah korban, T langsung menggasak barang berharga, seperti telepon seluler dan komputer jinjing.
"Pelaku mengambil barang tersebut saat korban lengah. Setelah mendapat barang rampokan, pelaku lalu pergi. Begitu korban menyadari sudah kerampokan, korban langsung melaporkan kejadian itu," ujar Andi.
Baca juga: Polri Intensif Lakukan Patroli Gabungan
Atas laporan korban, kata Andi, pihaknya langsung terjun ke lapangan mencari pelaku tersebut. Kemudian, pelaku ditangkap di kawasan Bekasi beberapa hari setelah peristiwa itu terjadi.
Saat pelaku diinterogasi, pelaku mengaku mendapat kartu identitas karyawan PLN dari seorang kawannya yang berdomisili di Cirebon, Jawa Barat.
"Kita tidak dapat menggali keterangan dari kawannya itu karena orangnya sudah meninggal," tutur Andi.
Sementara itu, barang hasil curiannya telah dijual di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.
Atas perbuatan itu, T dijeb-loskan ke balik jeruji besi. Dia dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun. (*/J-1)
Polisi saat ini juga tengah mendalami dugaan karyawan toko terlibat dalam perampokan tersebut.
Polda Metro Jaya berhasil menangkap empat tersangka dalam kasus perampokan toko jam tangan mewah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang terjadi pada Sabtu (8/6).
Polisi mengungkap perkembangan terkini kasus perampokan 18 jam tangan mewah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Perampok bersenjata tajam berinisial HK menggasak 18 jam mewah di sebuah toko di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Sebuah toko pakaian dan jam tangan mewah di PIK 2, Tangerang, Banten dirampok pada Sabtu (8/6) lalu. Akibat perampokan tersebut, toko tersebut mengalami kerugian sekitar Rp14 miliar.
Dua sejoli berstatus mahasiswa fakultas hukum di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi setelah terlibat kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap nenek salah satu pelaku.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved