Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PEMERINTAH Kabupaten Tangerang, Banten, dilaporkan tengah menjalankan program survei lahan di kawasan pesisir. Kegiatan survei tersebut dikatakan bertujuan melakukan penanaman pohon mangrove atau bakau agar dapat dijadikan objek wisata bahari.
“Kami sudah meninjau ke lapangan di Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga,” kata Kepala Seksi Pariwisata, Dinas Pemuda, Olahraga, Budaya, dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Tangerang, Murtasiah, di Tangerang, Minggu (14/4). Murtasiah mengatakan upaya tersebut dilakukan karena pohon bakau dapat berfungsi sebagai penahan derasnya ombak perairan Laut Jawa yang belakangan ini menerjang lahan penduduk.
Menurut Murtiasih, survei tersebut dilakukan bersama-sama dengan aparat Kodim 05/10 Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, dan instansi terkait lainnya seperti Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBM-SDA) setempat. (Ant/X-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved