TKD Statis dan Dinamis akan Digabung

MI/PUTRI ANISA YULIANI
08/4/2015 00:00
TKD Statis dan Dinamis akan Digabung
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah(Dok. Pribadi)
TUNJANGAN kinerja daerah (TKD) statis dan dinamis yang diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk pegawai negeri sipil (PNS) di ligkungannya akan digabungkan. Selain itu, bobot poinnya dikurangi.

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan itu menanggapi catatan koreksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal TKD statis dan dinamis yang dinilai sangat tinggi. Menurutnya, penggabungan dilakukan karena pemprov ingin kesejahteraan PNS di lingkungannya tinggi guna menghilangkan pungutan liar dan honorarium yang tidak merata.

Kebijakan itu bakal diberlakukan setelah koreksi APBD oleh Kemendagri selesai. Menurutnya, anggaran TKD diambil dari penghapusan nomenklatur honor-honor PNS di ber_bagai kegiatan. Salah satunya honor pengendali teknis pembangunan yang besarnya bisa mencapai 1% dari total dana pembangunan itu sendiri.

Saefullah menilai pemberian honor tersebut tidak adil, sebab bisa jadi honor diberikan kepada pegawai pengendali teknis yang kinerjanya buruk. Sebaliknya pegawai yang bekerja keras tidak bisa mendapat insentif lebih akibat posisinya tidak memungkinkan.

"(TKD) kita gabung saja sehingga bisa tetap cocok dengan peraturan lama. Kal-kulasi nominal rupiah dengan poin kita kurangi karena mempertimbangkan koreksi Kemendagri. Tapi kita pastikan TKD tetap ada. Karena take home pay tinggi bisa menjadi salah satu upaya memberi hasil bagi yang bekerja keras. Supaya tidak ada permintaan-permintaan honor lagi," kata Saefullah, kemarin.

Menurutnya, meskipun pemberian TKD tinggi, hal itu tidak menjamin setiap pegawai bisa mendapat hasil maksimal. TKD tetap dihitung berdasarkan kinerja dengan pengawasan langsung dari kepala instansi terkait.

Artinya, pegawai yang tidak bekerja tidak akan mendapatkan apa-apa.

Bahkan, ujarnya, sistem poin TKD juga bisa memotong nilai TKD jika PNS melanggar disiplin kerja. Oleh karena itu, pemberian TKD bisa memotivasi PNS untuk bekerja lebih giat. Di samping itu, ada juga pemberian insentif bagi para pegawai dinas pelayanan pajak.

Menurut Saefullah, jika pada triwulan pertama dinas pelayanan pajak dapat mencapai target pendapatan asli daerah (PAD) yang dicanangkan, mereka akan mendapat bonus sebesar 10 kali gaji.

"Kalau dinas pelayanan pajak mencapai target, mereka dapat bonus 10 kali gaji. Tapi tidak ada TKD. Kalau enggak mencapai target, ya enggak dapat segitu."

Berdasarkan pekerjaan
Pemprov DKI semula menerapkan TKD dinamis dan statis untuk PNS dari tingkat eselon I, II, III, IV, sampai PNS non-eselon. TKD statis adalah tunjangan yang dihitung berdasarkan tingkat kehadiran, sedangkan TKD dinamis adalah tunjangan yang dihitung berdasarkan apa yang telah dikerjakan PNS. Setiap PNS yang menyelesaikan seluruh pekerjaannya mendapatkan 100% TKD dinamis.

Pada awalnya, dalam penghitungan TKD dinamis setiap pekerjaan yang diselesaikan dihargai Rp9.000. Jumlah itu berlaku sama dari level pejabat di tingkat tertinggi, yakni sekretaris daerah sampai dengan staf.

Namun, belakangan bobot poin TKD dinamis diturunkan lagi hingga tinggal Rp7.500 per pekerjaan. Angka tersebut ditetapkan setelah Kemendagri mengoreksinya. Padahal awalnya nilai poin tunjangan tersebut sebesar Rp9.000 dan sempat diturunkan jadi Rp8.000.

Jumlah TKD dinamis yang bisa dikumpulkan setiap bulan dihitung berdasarkan banyaknya pekerjaan yang dilakukan dan harus diselesaikan. Kinerja seorang PNS akan dinilai oleh PNS lain yang menjadi atasan.

PNS di level terendah akan menginput data apa saja pekerjaan yang telah diselesaikan pada hari itu. Selanjutnya, data dikirim kepada atasannya untuk dicek ulang. Pejabat yang menjadi atasan juga akan melakukan hal sama. (Ssr/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya