(Sumber: BPKAD DKI Jakarta/Foto: Antara/Grafis: Ebet)
NILAI tunjangan kinerja daerah (TKD) dinamis pegawai negeri sipil (PNS) diturunkan lagi hingga tinggal Rp7.500 per pekerjaan. Angka tersebut ditetapkan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengoreksi APBD DKI. Padahal awalnya nilai poin tunjangan itu Rp9.000 dan sempat diturunkan jadi Rp8.000.
Menurut sejumlah PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, angka yang telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur APBD DKI 2015 tersebut terlalu kecil. Bahkan ada yang membandingkannya dengan harga 1 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis premium yang kini Rp7.400 per liter.
Artinya, kalau aparat pemprov dan jajaran bertugas ke lapangan untuk penyuluhan kepada masyarakat dengan sistem jemput bola, nilai tunjangan itu tidak sebanding dengan pekerjaan yang dilakukan. Petugas yang ke lapangan, selain harus mengeluarkan biaya BBM, juga perlu makan dan minum.
"Nilai nominal TKD dinamis yang layak minimal Rp10.000 per pekerjaan. Artinya, bisa untuk beli 1 liter bensin sepeda motor buat ke lapangan Rp7.400, dan masih sisa Rp2.600 untuk ngopi," kata salah seorang staf Dinas Komunikasi Informasi Masyarakat (Kominfomas) DKI Jakarta saat ditemui di Balai Kota DKI, pekan lalu.
Meski angka sudah ditetapkan, ia mengaku belum tahu kapan dana TKD dinamis cair. Ia juga mendapat kabar TKD dinamis mulai berlaku Januari lalu. "Sampai memasuki April ini, tunjangan itu belum cair," kata PNS yang enggan disebutkan namanya itu.
Sementara itu, dana TKD statis hingga sekarang juga belum cair seluruhnya. TKD statis untuk Januari 2015 baru cair 50%, atau Rp3,7 juta, sedangkan TKD statis Februari dan seterusnya sama sekali belum cair.
"Sehingga pemprov masih menunggak 50% kepada pegawai," kata Andi, staf Kepala Seksi Kesiagaan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta.
Padahal, ujar Andi, ia membutuhkan dana tersebut untuk membayar cicilan kredit rumah dan sepeda motor yang biasa digunakannya untuk transportasi dalam menjalankan tugas.
Kepala Seksi Kesiagaan Satpol PP DKI Jakarta Risman menambahkan, TKD statis untuk pejabat eselon seperti dirinya sudah dibayar penuh. Ia mengaku memperoleh TKD statis Rp13 juta per bulan, sedangkan stafnya Rp7 juta. Ia juga membenarkan, TKD statis untuk stafnya yang telah dibayar hanya Januari, itu pun baru 50%. "Yang tertunggak ialah TKD statis para pegawai posisi staf di satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
"Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah DKI Heru Budihartono mengatakan penurunan poin TKD dinamis terjadi karena pemprov harus menyesuaikan pagu anggaran belanja dalam APBD Perubahan 2014 Rp63,65 triliun. Selain itu, berdasarkan evaluasi Kemendagri, TKD PNS DKI terlalu tinggi. (Ssr/J-2)