Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Permohonan Status Tahanan Kota Ratna Sarumpaet Kembali Ditolak

M. Iqbal Al Machmudi
09/4/2019 15:55
Permohonan Status Tahanan Kota Ratna Sarumpaet Kembali Ditolak
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet (berkerudung)(MI/ BARY FATHAHILAH)

KETUA Majelis Hakim yang menangani kasus Ratna Sarumpaet, Joni, belum dapat menerima permohonan penahanan kota yang diajukan oleh kuasa hukum Ratna Sarumpaet.

"Penuntut umum keberatan untuk dialihkan mengingat untuk proses persidangan. Sedangkan majelis setelah bermusyawarah belum dapat mengabulkan permintaan peralihan tahanan kota," kata Joni saat sidang kedelapan Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (9/4).

Baca juga: F-PKS Gelar Unjuk Rasa Saat Sidang Ratna Sarumpaet

Sementara itu, kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin, belum mengetahui alasan ditolaknya pengajuan penahanan kota yang diajukan terhadap kliennya tersebut.

"Alasan ditolaknya tidak disampaikan. Hanya dikatakan belum dapat diterima. Kami juga mau meminta alasannya apa, belum dapat diterima atau ditolak itu dua makna yang berbeda," imbuhnya.

Insank juga akan kembali mengkaji apakah akan mengajukan penahan kota pada sidang selanjutnya. "Nanti kita lihat lah seperti apa dalilnya, siapa yang menjadi penjaminnya lagi, kita akan kaji lagi kita lihat dalilnya seperti apa kan seperti itu," ujar Insank. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya