Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Kejari Jaksel Luncurkan Mobil Tilang di Lokasi CFD

Lukman Diah Sari
29/3/2019 15:30
Kejari Jaksel Luncurkan Mobil Tilang di Lokasi CFD
Car free day(ANTARA/Rivan Awal Lingga)

KEJAKSAAN Negeri Jakarta Selatan akan meluncurkan mobil tilang yang khusus beroperasi saat car free day (CFD). Pelayanan yang diberikan mulai dari membayar denda dan mengambil bukti tilang.

"Kami ingin memudahkan masyarakat yang tidak sempat mengambil tilang di hari kerja. Kini bisa diambil pada hari libur di CFD," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Supardi, Kamis (28/3).

Dia mengatakan, masyarakat yang hendak mengambil bukti tilang dilayani di dalam mobil tilang. Kemudian, pelanggar bisa langsung membayar denda sesuai dengan yang tertera di lembar tilang dan mengambil barang bukti.

"Ke depan, mobil tilang juga akan berkeliling mendatangi tempat umum yang mudah dijangkau masyarakat di wilayah Jakarta Selatan," ucapnya.

Baca juga: Anies Bantah Tarif MRT Terlalu Mahal

Pola ini diharapkan bisa membuat masyarakat tidak perlu lagi mengantre di kantor kejaksaan. Cukup dengan mendatangi mobil tilang saat CFD, kemudian membayar denda dan mengambil barang bukti.

Peluncuran mobil tilang akan digelar pada Minggu (31/3). Lokasinya, di depan Universitas Atma Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan. Pelanggar yang hendak mengambil dan membayar tilang pada 31 Maret, merupakan pelanggar yang dijadwalkan sidang pada 29 Maret 2019.

"Pendaftaran dimulai pukul 06.00 hingga 08.00 WIB, lalu dilanjutkan dengan proses pengambilan tilang," tandasnya. (Medcom/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya