Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Kejari Depok Kembalikan BAP Lurah ke Polisi

MI
28/3/2019 09:55
Kejari Depok Kembalikan BAP Lurah ke Polisi
Kepala Kejaksaan Tinggi Depok Sufari(ANTARA FOTO/ Kahfie kamaru)

SETELAH berkas pemeriksaan mantan Wali Kota Nur Mahmudi Ismail dan Sekreta-ris Daerah Harry Prihanto tidak juga masuk pengadilan, nasib yang sama juga menimpa berkas Abdul Hamid. Berkas lurah yang menjadi tersangka kasus pungutan liar itu, kemarin, dikembali-kan Kejaksaaan Negeri ke penyidik Polresta Depok.

"Masih ada kekurangan formil dan materiil yang harus dilengkapi. Penyidik mempunyai waktu 14 hari untuk memperbaiki berkas," ungkap Kepala Kejari Depok, Sufari, kemarin.

Abdul Hamid ditangkap karena diduga mengutip uang sebesar Rp5 juta dari seorang warga untuk memperlancar proses jual-beli tanah.

Baca Juga: Belum Lengkap, Kejaksaan Kembalikan BAP Nur Mahmudi ke Polisi

Lebih jauh, Sufari menegaskan pihaknya tidak melakukan tebang pilih penanganan kasus korupsi. "Sama seperti kasus pembebasan lahan di Jalan Nangka dengan tersangka Nur Mahmudi, berkas Abdul Hamid juga dikembalikan semata-mata karena belum lengkap." (KG/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : PKL
Berita Lainnya