Hercules Divonis 8 Bulan Penjara Lebih Ringan dari Tuntutan

Ferdian Ananda Majni
27/3/2019 17:34
Hercules Divonis 8 Bulan Penjara Lebih Ringan dari Tuntutan
Hercules Rosario Marshal seusai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/2).(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

MAJELIS hakim memvonis Hercules Rozario Marshal divonis 8 bulan penjara atas kasus penguasaan lahan PT Nila Alam, Kalideres, Jakarta Barat. Putusan itu, lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 3 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hercules Rozario Marshal alias Hercules selama 8 bulan," kata ketua majelis hakim yang diketuai oleh Rustiyono, Rabu (27/3).

Ketua mejelis hakim menambahkan, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa Hercules dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut.

"Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," sebutnya.

"Barang bukti dirampas dan dimusnahkan, kemudian membebankan biaya perkara sebesar Rp5000 yang telah diputuskan dalam rapat majelis hakim Jakarta Barat," lanjut Rustiyono.

Baca juga: Hercules 'Ngamuk' Jelang Sidang Putusan

Atas putusan itu, puluhan pendukung Hercules yang memadati ruang sidang, berteriak histeris dan bertepuk tangan. Pasalnya, vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yakni 3 tahun penjara.

Adapun sidang putusan kasus penguasaan lahan PT Nila Alam, Kalideres, Jakarta Barat dengan terdakwa Hercules Rosario Marshal semula dijadwalkan sekira pukul 14.00 WIB. Namun, sidang putusan itu molor hingga pukul 16.00 WIB.

Sebelumnya, Hercules dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman penjara selama tiga tahun karena dianggap melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (2) KUHP tentang kekerasan bersama–sama dan perusakan barang.

Diketahui, Hercules kembali berurusan dengan aparat penegak hukum lantaran menduduki lahan milik PT Nila Alam di Jalan Dan Mogot Kilometer 18, Kalideres, Jakarta Barat. Dia dan komplotannya menduduki lahan seluas dua hektare itu mulai 8 Agustus hingga 6 November 2018. Dalam masa pendudukan, kelompok preman itu dituding melakukan perusakan dan kekerasan.

Dakwaan kasus itu dipisah menjadi tiga berkas yakni untuk Hercules, Handi Musyawan dan Fransisco Soares Recardo alias Boby serta sembilan anak buah Hercules lainnya. Handi Musyawan merupakan pihak yang mengajak Hercules untuk menduduki lahan milik PT Nila Alam. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya