Depok Menguji Perda Sampah

Kisar Rajaguguk
08/4/2015 00:00
Depok Menguji Perda Sampah
(MI/Barry Fatahilah)
`KEBERSIHAN sebagian dari iman`. `Buanglah sampah pada tempatnya`. Kedua kalimat imbauan itu sering kita didengar, tapi ibarat pepatah anjing menggonggong kafilah tetap berlalu. Imbauan itu tidak mempan sebab perilaku membuang sampah sembarangan masih terjadi di mana-mana.

Pelakunya tidak kenal strata dan latar belakang pendidikan, dilakukan oleh kalangan mana pun. Di masyarakat yang kurang peduli kebersihan, buang sampah di mana pun tak masalah. Saat datang musim hujan, sungai atau selokan buntu karena penuh sampah. Banjir pun datang. Barulah muncul kesadaran lagi dan mengingat imbauan di atas.

Peraturan daerah bukannya tidak ada, tetapi sedikit yang menegakkan aturan tersebut. Kota Depok, Jawa Barat, ialah salah satu daerah yang mau menegakkan aturan tersebut.

Pemkot Depok risau karena lokasi pembuangan sampah liar makin meluas. Dari 10 lokasi, saat ini ada 100 titik lebih lokasi pembuangan sampah liar, antara lain, di jalan tempat pemakaman umum (TPU) samping Perumahan Mahogani, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis; Jalan Radar AURI Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis; Jalan Proklamasi, depan pasar tradisional Pasar Agung, Kelurahan Abadi Jaya, Sukma Jaya;  Jalan Raya Bogor, wilayah Kecamatan Cimanggis dan Kecamatan Tapos; Simpang Depok, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong; Jalan Tole Iskandar, wilayah Kecamatan Cilodong, dan Kecamatan Sukma Jaya.

Selain itu, di Jalan Raya Sawangan, Jalan Raya Cinere, dan Jalan Raya Limo, yang lokasinya berbatasan dengan Cilandak, Jakarta Selatan.

Lantaran itu, selama dua hari, Senin-Selasa (6 dan 7 April), Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Depok menggelar operasi. Hasilnya, 17 orang tertangkap tangan membuang sampah di pinggir jalan. Dari ke-17 orang itu, ada polisi dari Polres Depok, pegawai negeri sipil (PNS) Pemkot Depok, dan PNS DKI Jakarta yang tinggal di Kota Depok.

''Dari identitasnya ketahuan pekerjaannya apa. Kami minta ini diproses agar ada efek jera. Jika tidak, percuma ada peraturan daerah,'' tegas Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Depok, Kusumo, kemarin (Selasa, 7/4/2015).

Kusumo berharap ke-17 tersangka itu dihukum berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012, yang ancaman hukumannya tiga bulan penjara dan denda Rp25 juta. Jika dihukum dengan hukuman tindak pidana ringan atau tipiring, di Kota Depok akan tetap menjamur pembuangan sampah liar.

Para pembuang sampah sembarangan di pinggir jalan biasanya beraksi mulai pukul 23.00 hingga pukul 06.00.

Belasan kantong plastik berisi sampah menjadi barang bukti di persidangan. Kita lihat hasil pengadilan yang digelar minggu depan, apakah aturan ditegakkan atau sekadarnya saja.(J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya