Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KAPASITAS Teknologi thermal Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang masih terlalu kecil. Sehingga, keberadaannya tidak mampu memperpanjang usia lokasi pembuangan sampah warga Jakarta itu.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bantargebang Asep Kuswanto menyampaikan kapasitas alat PLTSa yang jadi pilot project di TPST Bantargebang hanya mampu membakar 100 ton sampah per hari. Sedangkan, volume sampah warga Jakarta yang masuk sebanyak 7.500 ton per hari.
“Tidak berpengaruh signifikan untuk mengurangi volume sampah yang ada di TPST sekarang,” ungkap Asep di Bekasi, Senin (25/3).
Menurut Asep, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap fokus membangun Intermediate Treatment Facility (ITF) di dalam Kota Jakarta. Pembangunan ini yang nantinya akan mengurangi tumpukan sampah di TPST Bantargebang.
“Fokus kami tetap membangun ITF di beberapa lokasi, lama kelamaan akan mengurangi gunungan sampah yang ada,” kata dia.
Baca juga: PLTSa Bantargebang Diklaim Pertama di Indonesia
Selain itu, pihaknya tengah bekerja sama dengan salah satu perusahaan swasta untuk melakukan landfill mining atau penambangan sampah lama. Sampah tersebut nantinya akan dijual sebagai bahan bakar pembuatan semen.
Asep mengatakan, program landfill mining bisa mengurangi volume sampah sebanyak 1.000 ton per hari. Sehingga kapasitas TPST Bantargebang bisa lebih bertambah.
“Kalau PLTSa yang diresmikan hari ini hanya pilot project, jadi tidak mengurangi banyak sampah yang ada,” tandas dia.
Sebelumnya diberitakan, kapasitas TPST Bantargebang saat ini hanya tinggal 10 juta ton. Sehingga pada 2021, lahan yang ada di TPST Bantargebang bisa kelebihan muatan. Apalagi, bila di TPST Bantargebang tidak memiliki sistem pengolahan sampah yang memadai
Kementerian Riaet dan Teknologi bekerja sama dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) telah meresmikan PLTSa di TPST Bantargebang, Senin (25/3). Alat pembangkit ini diyakini mampu membakar 100 ton sampah per hari dan menghasilkan listrik sebanyak 700 kilowatt/hour (kwh).
Proyek percontohan PLTSa ini menjadi sarana riset dalam pengelolaan sampah, khususnya secara teknologi thermal. Hal ini dibutuhkan guna pengembangan desain peralatan yang tepat dengan komponen lokal yang tinggi.(OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved