GUBERNUR DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meminta DPRD DKI untuk jangan mundur lagi setelah panitia hak angket DPRD DKI menyatakan gubernur yang akrab disapa Ahok itu telah melanggar perundang-undangan.
Ahok menantang DPRD DKI untuk melanjutkan kinerja panitia angket itu dengan dengan hak menyatakan pendapat.
''Catat ya! Gue tantang DPRD untuk langsung saja dengan hak menyatakan pendapat. Jangan mundur-mundur lagi. Lanjutkan saja!'' kata Ahok di di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, kemarin (Selasa, 7/4/2015).
Meski demikian, Ahok mengaku heran dirinya diadili DPRD secara sepihak karena tidak pernah dimintai keterangan.
''Ini seperti diadili sepihak. Anda salah tanpa Anda diminta untuk memberikan keterangan apa pun. Penjahat sekalipun pasti dimintai keterangan dulu sebelum diputuskan,'' sambung Ahok.
Dengan nada guyon, Ahok menegaskan, dia rela kehilangan jabatan gubernur daripada mengalah dengan oknum DPRD yang bermain-main dengan uang rakyat. ''Asal Rp12 triliun aman dan tidak dirampok, saya rela kehilangan jabatan,'' ujarnya.
Ia menambahkan, untuk memakzulkan dirinya, DPRD butuh waktu sampai akhir 2016. ''Jadi jangan takut. Saya masih gubernur kok sampai akhir 2016. Karena kalau saya dimakzulkan, itu prosesnya lumayan lama kan. Jadi apa yang kita rencanakan saat ini, jangan pikir nanti nggak terlaksana karena saya sudah dimakzulkan. Tenang saja itu masih lama,'' kata Ahok lagi.
Tidak mudah Ketua Komisi D DPRD DKI Fraksi Partai Gerindra M Sanusi mengatakan, mengumpulkan 20 pendukung untuk mengusulkan hak menyatakan pendapat sangat mudah.
Namun, untuk mencapai kuorum dan pengambilan keputusan usulan yang disampaikan menyatakan hak pendapat atau tidak dalam paripurna tampaknya tak akan mudah.
''Proses usulannya mudah, minimal hanya 20 orang dan dua fraksi. Yang sulit ialah kuorum untuk mencapai kita menyatakan hak pendapat atau tidak. Untuk mencapai kuorum itu jumlahnya harus 3/4 (anggota DPRD) yang hadir dan mengambil keputusanya 2/3. Ini persoalannya,'' ujar Sanusi.
Adapun Ketua Fraksi NasDem Bestari Barus menyatakan fraksinya tidak bakal mendukung hak menyatakan pendapat.
Ia juga menyesalkan penyampaian informasi tidak terbuka kepada masyarakat. Gubernur tidak diundang oleh panitia angket yang dilaporkan dalam rapat paripurna.
''Yang disesalkan ialah mengapa gubernur tidak diundang dalam proses penyelidikan selama hak angket. Padahal jaraknya hanya dua langkah di belakang. Itu yang membuat kita berpikir seribu kali untuk ikut hak menyatakan pendapat,'' ujar Bestari.
''Kalau ada orang salah ditanya sebelum dia diberikan sanksi. Kawan DPRD melupakan untuk juga memanggil gubernur yang membuat saya dan kawan-kawan semakin menjauh dari angket itu,'' lanjut Bestari.(Ths/MTVN/J-1)