Pengurangan Jam Pembatasan Dinilai tidak Bermanfaat
MI
07/4/2015 00:00
(MI/RAMDANI)
PENGURANGAN waktu pembatasan lalu lintas kendaraan bermotor roda dua di sepanjang Jalan MH Thamrin hingga Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, tidak serta-merta mendapat respons positif dari masyarakat.
Sejumlah pengendara sepeda motor justru memberikan pendapat miring.
Irawan, salah seorang pengendara sepeda motor, mengatakan keputusan itu dinilai tetap belum tidak berpihak kepada rakyat kecil, khususnya pemilik sepeda motor seperti dirinya. Meski mereka diperbolehkan melintas, jamnya di luar waktu produktif masyarakat, yaitu pukul 23.00 hingga pukul 05.00 WIB.
Oleh karena itu, kebijakan yang diberlakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai tadi malam itu, menurutnya, tidak ada manfaatnya. "Sekalinya (motor) boleh lewat (di Jalan MH Thamrin), udah malam banget. Ini sama saja motor masih belum boleh lewat. Jam segitu (pukul 23.00) saya sudah sampai rumah," ujar Irawan dengan nada ketus, kemarin.
Hal senada dikatakan Agung, pengendara sepeda motor lainnya. Ia bahkan menilai kebijakan pembatasan sepeda motor yang diberlakukan Pemprov DKI Jakarta terkesan main-main. Kebijakan dibuat dengan mudah dan diubah lagi tanpa ada evaluasi.
"Kemarin (mulai 17 Desember 2014) mengapa pembatasan diberlakukan 24 jam dan sekarang dibolehkan, tapi mulai malam? Ini kayaknya cari sensasi terus lewat aturan," ujarnya.
Agung juga menyayangkan dibukanya Jalan MH Thamrin untuk sepeda motor pada malam. Pada jam tersebut hanya segelintir orang yang memanfaatkan jalan itu.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya tidak mempersoalkan kebijakan Pemprov DKI Jakarta merevisi peraturan gubernur (pergub) tentang larangan sepeda motor melintasi di Jalan MH Thamrin hingga Medan Merdeka Barat.
Dalam Pergub Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor yang direvisi Pergub Nomor 141 Tahun 2015, dijelaskan bahwa kebijakan baru itu berlaku pukul 06.00 hingga pukul 23.00 WIB.
"Bagi kepolisian, (kebijakan) sangat efektif karena arus lalu lintas setelah pukul 23.00 relatif sepi," kata Kepala Subdirektorat Keamanan dan Keselamatan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Irvan Prawirayudha, kemarin.
Menurutnya, meski kebijakan telah diubah, hal itu tidak serta-merta mengurangi jumlah personel yang berjaga di sepanjang jalur larangan. "Jumlah personel tetap sama dengan yang sebelumnya bertugas," tuturnya.
Ia menambahkan, selain mengurangi waktu pemberlakukan, kebijakan pembatasan lalu lintas sepeda motor akan diperluas. Keputusan itu menunggu kajian bersama antara Dinas Perhubungan DKI, Badan Litbang Kementerian Perhubungan, dan Polda Metro Jaya. (DA/Gol/J-2)