Polisi Ungkap Kasus Penggelapan Mobil dengan Modus Sopir Pribadi

Rifaldi Putra irianto
14/3/2019 17:43
Polisi Ungkap Kasus Penggelapan Mobil dengan Modus Sopir Pribadi
((Antara/Ricky Prayoga/2019))

DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penggelapan mobil dengan modus sopir pribadi.

"Terjadi penangkapan pelaku utama penggelapan mobil dengan modus sopir pribadi berinisial AH di Tegal, Jawa tengah pada 14 februari lalu," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (14/3).

Baca juga: Anies Ajak Masyarakat Rekreasi ke Cagar Buah Condet

Pengungkapan berawal dari pelaku AH yang melamar sebagai sopir pribadi untuk warga negara asing (WNA) asal korea atas nama MK KIM di sebuah perusahaan di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Pada hari pertama ia bekerja sebagai sopir pada Rabu (19/12) lalu, AH mengantarkan MK KIM sampai ke kantornya. Saat MK KIM hendak pulang, tersangka AH sudah tidak dapat dihubungi dan tidak diketahui keberadaannya.

Setelah itu, pada Rabu (27/12), Dadang yang merupakan pekerja di perusahaan tersebut melaporkan kepada pihak kepolisian. Kemudian kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mendapatkan rekaman CCTV dari parkiran kantor tersebut.

Setelah pelaku teridentifikasi, anggota kepolisian langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan pada Kamis (14/2) kepihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap AH di Tegal, Jawa Tengah dan berhasil menyita Sim A, KTP, dan handphone pelaku.

"Tersangka AH menjelaskan bahwa mobil yang dibawanya telah dijual kepada penadah di Tegal, Jawa Tengah dengan harga Rp65 juta," ujar Kepala SubDirektorat Ranmor Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana.

Baca juga: Kemendag Dorong Optimalisasi Produk Olahan Kayu Ringan

Tidak hanya berhenti pada AH, pihak kepolisian juga melakukan pengembangan kasus dan berhasil mendapatkan pelaku penadah berinisial AB, di Tegal, Jawa Tengah. Dari keterangan AB, kepolisian juga berhasil menangkap penadah berinisial ES dan RH di Pamulang, Jawa Tengah. Dari hasil identifikasi pada RH dan ES, polisi pun kembali menangkap penadah lain dengan inisial AY, EL, dan HJ di Surabaya Jawa Timur, Senin (18/2).

"Dari para tersangka penadah tersebut, polisi berhasil mendapatkan barang bukti sebanyak 53 unit kendaraan roda 4 dengan berbagai merek dan jenis, " tutup Sapta. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya