Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMBAHASAN tarif MRT dan LRT dalam Rapat Gabungan komisi B dan C batal dilakukan. Rapat Gabungan yang dijadwalkan berlangsung hari ini, Selasa (12/3) pukul 10.00 WIB awalnya diundur menjadi pukul 13.00 WIB hingga akhirnya pada pukul 14.30 WIB rapat batal digelar.
"Kita masih melakukan pembahasan dengan komisi, " ungkap James Arifin Sianipar, Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta saat di temui di Gedung DPRD DKI, Selasa (12/3).
Baca juga: Anies akan ke Kantor Naik MRT
Dalam rapat itu, seharusnya komisi B dan komisi C menyampaikan laporan hasil pembahasan surat Gubernur DKI Jakarta per 25 februari 2019 tentang tarif MRT dan LRT Jakarta serta penetapan tarif kedua moda transportasi tersebut.
Sebagaimana diketahui, penetapan tersebut sebagai bentuk lanjutan dari rapat penetapan yang diadakan pekan lalu oleh Komisi C dan pihak terkait yang menemui kebuntuan. Rapat penetapan tarif MRT/LRT pekan lalu terhenti karena DPRD DKI menganggap subsidi yang diajukan oleh PT MRT dan PT LRT terlalu tinggi.
Pemprov DKI Jakarta menyatakan subsidi yang diajukan tinggi untuk menekan tarif agar lebih rendah sehingga terjangkau masyarakat luas. Tarif tersebut diusulkan oleh berbagai pihak terkait. Ada tiga usulan skema tarif MRT dan LRT. Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) mengusulkan tarif untuk MRT sebesar Rp12.000 dan untuk LRT sebesar Rp10.800.
Usulan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk MRT sebesar Rp8.500-Rp10.000 dan untuk LRT sebesar Rp5.000-Rp7.000. Pemprov DKI Jakarta sendiri mengusulkan untuk MRT tiap penumpang dikenai tarif sebesar Rp10.000 dan untuk LRT sebesar Rp6.000. (OL-6)
Pemprov Jakarta menetapkan tarif transportasi umum hanya Rp1 pada 24 April 2026. Berlaku untuk MRT, LRT, dan TransJakarta selama 24 jam penuh.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengurungkan rencana ekspansi jalur LRT Jakarta. Koridor Manggarai–Dukuh Atas yang sebelumnya masuk dalam skenario pengembangan kini dikaji ulang.
Program “Mudik ke Jakarta” disambut positif, ditandai lonjakan pengunjung wisata hingga ratusan ribu serta peningkatan signifikan pengguna MRT dan LRT saat Lebaran.
Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 44 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026, anggaran subsidi untuk Transjakarta ditetapkan Rp3,75 triliun.
PT LRT Jakarta memutuskan memperpanjang jam operasional hingga pukul 02.00 WIB pada malam pergantian Tahun Baru 2026.
Terintegrasi itu tidak hanya antar "backbone" atau tulang punggung transportasi saja seperti kereta api, MRT, BRT dan Transjakarta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved