Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMITE Informasi Publik (KIP) mengingatkan aparat birokrasi agar tidak menyembunyikan informasi yang dibutuhkan rakyat termasuk untuk mengetahui status dan surat-surat yang berkaitan dengan urusan tanah atau meningkatkan status tanahnya menjadi sertifikat.
"Aparat birokrat, camat bisa dipidana dan dipenjara jika tidak memberikan informasi terkait kebutuhan warga memproses sertifikat tanah miliknya," ungkap Ketua KIP Banten, Hilman, usai sidang sengketa informasi hilangnya girik, Senin (11/3).
Sedangkan Sekjen Forum Komunikasi Majelis Taklim (FKMT), Agus Muldya Natakusumah, menjelaskan, tekad Presiden Joko Widodo untuk membagikan tanah yang dikuasai konglomerat kepada rakyat mustahil terlaksana jika tidak didukung birokrat di tingkat bawah.
Menurut Agus, Presiden Jokowi tidak perlu menunggu konglomerat mengembalikan Hak Guna Usaha (HGU) tanah negara. Namun, Jokowi bisa memulai dengan mengembalikan tanah girik rakyat yang dirampas dengan berbagai cara.
Baca juga: Pelaku Usaha Topeng Monyet Harus Ditindak Tegas
"Presiden Jokowi harus mengembalikan tanah rakyat, Jokowi menangis agar rakyat bisa memiliki tanah. Jokowi juga harus tahu banyak rakyat yang menangis karena tanahnya dirampas dan untuk mengurusnya pun butuh waktu bertahun-tahun," ujar Agus usai sidang sengketa informasi di Kantor KIP Serang.
Agus memaparkan, pihak Kementerian Dalam Negeri juga sudah bertekad membantu Presiden untuk mengembalikan tanah rakyat. Namun masih terganjal di tingkat kecamatan seperti yang dialami sejumlah korban perampasan tanah.
Sejumlah warga mengaku kesulitan mendapatkan informasi dari pihak Kecamatan Serpong,Tangerang Selatan, Banten. Pihak kecamatan selalu berkelit tidak menjawab meski hal tersebut merupakan tanggung jawabnya. Padahal, warga sudah menyurati dan mendatangi kantor kecamatan sehingga akhirnya mengadukan masalah ini ke komisi informasi.
"Kami sudah dapat surat dari kelurahan yang menyatakan girik bapak saya hilang. Kami perlu informasi camat, apakah girik saya masih tercatat atau sudah dijualbelikan. Saya tidak pernah jual. Jadi mau meningkatkan statusnya menjadi sertifikat, masak dihambat," ungkap Sutarman. (RO/OL)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved