Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) menjadi sorotan publik terkait kontribusi yang belum terlihat hingga saat ini padahal anggaran yang dailokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) cukup besar.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, TGUPP memberikan ruang seluas-luasnya kepada Gubernur untuk merekrut orang sebanyak-banyaknya.
"Lalu yg jadi pertanyaan kontribusi apa yang sudah TGUPP berikan yang bisa jawab hanya gubernur dan timnya tersebut. Tetapi hingga saat ini kontribusi yg diberikan belum terlihat sama sekali oleh warga Jakarta," kata Gembong saat dihubungi oleh Media Indonesia, Sabtu (9/3).
Program rekrutmen Anies terhadap TGUPP juga dianggap menjadi masalah karena jumlah orang yang direkrut untuk TGUPP tidak sedikit sehingga adanya rasa ketidakpercayaan gubernur terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), yang sebelumnya sudah ada terlebih dahulu dengan program kerja tidak jauh berbeda.
"Dengan merubah Peraturan Gubernur (Pergub) tersebut terdapat ruang yang besar untuk merekrut orang, dengan merekrut orang sebanyak-banyaknya, ini pertanda gubernur tidak percaya dengan SKPD padahal untuk mencapai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang harus melaksanakan adalah gubernur dan SKPD," ujar Gembong.
Selain itu, jumlah anggota yang tidak dibatasi menjadi poin yang tidak terlewatkan karena dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan, tidak disebutkan mengenai pembatasan jumlah anggota TGUPP.
"Jumlah yang spektakuler yang tidak dibatasi dalam merekrutnya tapi kurang nampak dalam kinerjanya, meskipun TGUPP tidak perlu menampilkan kinerjanya karena bertanggungjawab langsung terhadap gubernur," tutur Gembong.
"TGUPP Ini seolah-olah hanya penampung orang-orang yang mendukung Gubernur ketika Pilkada kemarin," imbuhnya
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan me-ngeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No 16/2019 tentang Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Dalam pergub baru ini jumlah tim TUGPP menjadi merombak jumlah dan struktur TGUPP serta memberi peluang aparatur sipil negara (ASN) menjadi anggotanya. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved