KASN Siap Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran oleh Anies

Selamat Saragih
08/3/2019 18:03
KASN Siap Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran oleh Anies
(MI/M. Irfan)

KOMISIONER Aparatur Sipil Negara (KASN), Waluyo, menyatakan, pihaknya siap berkoordinasi dengan DPRD DKI untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan Gubernur, Anies Baswedan, sewaktu merombak 1.125 jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. Sebab, kebijakan itu masih dipersoalkan sebagian anggota dewan yang meyakini adanya pelanggaran.

"Kalau berkoordinasi dengan seluruh stakeholder maka KASN akan siap dalam rangka peningkatan pengawasan. Namun, mesti diingat kewenangan masing-masing instansi," kata Waluyo, di Jakarta, Jumat (8/3).

Pihaknya memastikan, dalam merombak atau merotasi jabatan yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, belum lama ini telah melibatkan KASN. Pihaknya turut memeriksa adanya berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap pejabat yang didemosi.

Hingga kini, kata Waluyo, KASN belum menerima adanya pelaporan pelanggaran dari pejabat yang dicopot. Terkait persoalan teknis tidak adanya jabatan dalam surat undangan, kecuali penjelasan untuk pejabat administrator atau pengawas. Hal itu sudah sesuai dengan Undang-undang (UU) No 5/2014 yang mengkategorikan pejabat eselon III sebagai administrator dan eselon IV sebagai pengawas.

"Kalau masalah sebutan jabatan itu ranah kewenangan administrasi kepegawaian, dimana BKN yang lebih berwenang. Namun, kalau soal demosi seharusnya ada catatan dan malah perlu BAP," ujar Waluyo.

Sebagian anggota DPRD DKI masih mempersoalkan perombakan jabatan yang diyakini sewenang-wenang. Anggota Komisi A William Yani bahkan berencana mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk menyelidiki kemungkinan itu dan berkoordinasi dengan KASN. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya