Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Surat Cawagub DKI Jakarta Segera Diteruskan ke Bamus

M. Iqbal Al Machmudi
04/3/2019 18:25
Surat Cawagub DKI Jakarta Segera Diteruskan ke Bamus
(MI/Arya Manggala)

KETUA DPRD Provinsi DKI Jakarta telah menerima surat pengajuan calon gubernur (Cawagub) DKI Jakarta yang sebelumnya berada di Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

"Hari ini jam 09.20 WIB, saya menerima surat pemberitahuan untuk menyampaikan nama cawagub Provinsi DKI Jakarta sisa masa jabatan tahun 2017-2022. Kebetulan disini tertera nama yang diajukan dari partai pengusung yaitu Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Ada dua nama, yaitu Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu," kata ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, di Jakarta, Senin (4/3).

Baca juga: Tarif MRT dan LRT Dibahas DPRD DKI Besok

Selanjutnya, surat pengajuan Cawagub akan diteruskan ke Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Bamus) oleh Ketua DPRD DKI Jakarta untuk diagendakan di rapat paripurna.

"Sesuai mekanisme, saya akan teruskan ke Bamus dan setelah di Bamus yang gabungan dengan semua fraksi di DPRD ini kan akan menentukan tanggal berapa rapat paripurna. Nanti mungkin ada pansus untuk mulai mengatur tata tertib, apakah ini terbuka atau tertutup sidang untuk menentukan cawagub terpilih selain melalui pemilihan suara," ujar Prasetio. (OL-6)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya