MAHKAMAH Agung dan Kementerian Dalam Negeri, diminta memberhentikan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dari posisinya. Demikian keputusan Tim Angket DPRD DKI yang disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD DKI, kemarin (Senin, 6/4/2015).
Ketua tim angket Muhammad Sangaji yang akrab dipanggil Ongen menjelaskan, hasil investigasi yang berlangsung sejak 3 Maret hingga 27 Maret 2015 mengindikasikan Ahok positif melanggar berbagai undang-undang.
Di antaranya Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah serta Undang-Undang No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Pelanggaran Ahok karena mengirimkan draf Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2015 yang bukan hasil pembahasan dengan anggota DPRD. Tindakan itu dinilai telah mengabaikan fungsi DPRD yang telah membahas anggaran bersama-sama dengan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD).
Hal tersebut kemudian menjadi alasan kuat bahwa Ahok sebagai gubernur tidak lagi bertindak sesuai dengan ketentuan undang-undang yang ada sehingga patut mendapat sanksi.
Selain hal itu, jelas Ongen, dari hasil penyelidikan dengan memanggil sederet ahli hukum tata negara, tim angket juga menyimpulkan berbagai tindakan serta kata-kata kasar yang kerap dilontarkan Ahok tidak bisa ditoleransi.
Sebab, ulahnya yang kerap memaki dengan kasar para pegawai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) serta anggota DPRD, bahkan hingga berkata kasar dalam tayangan siaran langsung dengan sebuah stasiun televisi swasta dinilai sudah melebihi batas kewajaran.
''Ini melanggar Pasal 67 dalam UU Pemerintah Daerah di mana pemimpin tidak lagi bisa memberi contoh penghormatan di depan umum,'' ujar Ongen.
Dalam kesempatan yang sama, anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Selamat Nurdin mengusulkan hak menyatakan pendapat bagi Ahok. Hal tersebut bisa dilakukan agar Ahok bisa mengklarifikasi semua temuan-temuan dari tim angket.
Nurdin yang juga sekretaris tim angket menambahkan, dari hasil hak menyatakan pendapat itu, bisa juga menuntut Kemendagri dan MA memberikan teguran tertulis kepada Ahok agar memperbaiki sikapnya. Hak menyatakan pendapat bisa dilakukan dengan usulan lebih dari 20 anggota DPRD. Nurdin mengaku, telah mengumpulkan tanda tangan anggota dewan yang mendukung adanya hak menyatakan pendapat bagi Ahok.
Ahok tidak takut pada tuntutan Tim Angket DPRD yang ingin dirinya turun dari jabatannya saat ini. Menurutnya, tindakannya dalam mengirimkan draf RAPBD 2015 ke Kementerian Dalam Negeri tanpa memasukkan perubahan anggaran dengan total Rp 12,1 triliun usulan DPRD sudah tepat.(Put/Ssr/J-3)