Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta akan melibatkan penegak hukum soal penagihan kerugian negara dalam pembelian lahan milik sendiri di Cengkareng Barat, Jakarta Barat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Saefullah menyatakan akan melibatkan penegak hukum untuk menagih kerugian negara yang ada di lahan sebesar 4,6 hektare tersebut.
Baca juga: Syarif Dukung Perombakan ASN yang dilakukan Gubernur DKI
"Nanti kita pasti melibatkan penegak hukum. Akan melibatkan penegak hukum, ada tahapan-tahapannya," terang Saefullah di Balaikota, Jakarta, Rabu (27/2).
Ia menegaskan lahan yang ada di Cengkareng Barat itu milik DKPKP (Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian) Provinsi DKI Jakarta. "Saya rasa itu sudah fix ya, itu dicatat atas nama DKPKP," tukas Saefullah.
Sebelumnya Pemprov DKI melalui Dinas Perumahan membeli lahan di Cengkareng Barat dari Toeti Noezlar Soekarno pada 2015 silam senilai Rp. 668 miliar.
Namun, audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan lahan itu milik Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (DKPKP).
Terkait dengan hal itu, Pemprov DKI, kata Saefullah akan melibatkan penegak hukum. Ia juga mengatakan akan menyerahkan persoalan ini ke kepolisian bila Toeti enggan mengganti uang milik Pemrpov DKI.
"Kita minta tolong ke penegak hukum. Itu urusan penegak hukum nanti (bila Toeti enggan mengganti uang milik Pemprov)," tutup Saefullah. (OL-6)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved