Diburu, Pembeli Mobil Mewah Ber-KTP Lain

(Ata/X-6)
23/2/2019 05:20
Diburu, Pembeli Mobil Mewah Ber-KTP Lain
(MI/ARYA MANGGALA)

DIREKTORAT Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya dilaporkan segera menindak tegas pemilik kendaraan mewah yang melakukan pembelian dengan KTP milik orang lain.

"Kalau tidak pakai KTP asli, itu kan sudah termasuk pemalsuan dokumen," kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan Hukum Direktorat Lalu Lintas (Subdit Gakkum) Polda Metro Jaya Komisaris Herman Ruswandi kepada Media Indonesia, Jumat (22/2).

Untuk itu, bagi masyarakat yang kedapatan membeli kendaraan mewah dengan menggunakan KTP yang bukan miliknya, pihak Ditlantas akan langsung menyerahkan kepada bagian reserse Polda Metro Jaya untuk menangani hal tersebut.

Jadi, sanksi yang diberikan bukan hanya sebatas pemblokiran STNK. "Kalau memang kedapatan membeli mobil mewah dengan KTP bukan miliknya, nanti yang bekerja menyelidiki yakni bagian reserse," tutur Herman.

Namun, Herman menyatakan, hingga kemarin, pihak Badan Pajak Retribusi Daerah (BPRD) dan Ditlantas Polda Metro Jaya belum melangsungkan perbincangan terkait hal tersebut.

Sebelumnya, BPRD DKI Jakarta terus memburu tunggakan pajak kendaraan mewah. Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal mengatakan pihaknya berupaya meminimalisasi pembelian kendaraan mewah yang kerap kali menggunakan KTP bukan pemilik aslinya.

BPRD pun mendatangi langsung alamat pemilik kendaraan mewah yang terdaftar.

"Banyak sekali tunggakan pajak mobil Bentley, Ferrari, dan Porsche. Namun, ketika didatangi alamatnya di gang kecil. Itu kan sudah pasti pakai KTP orang lain. Kita ingin menyosialisasikan juga jangan beli barang mewah pakai KTP orang," kata Faisal saat ditemui di Balai Kota, Kamis (21/2).

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mendukung langkah tegas yang diambil Kepala BPRD DKI, Faisal Syafruddin, dengan mengerahkan petugas untuk menagih tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) ke rumah-rumah para wajib pajak (WP).

Penagihan langsung ke rumah dilakukan lantaran tunggakan PKB tersebut cukup besar, mencapai Rp178,5 miliar. "Ya, bagus itu, ditagih saja," ungkap Anies, di Balai Kota DKI Jakarta, beberapa waktu lalu.

Secara terpisah, Kepala BPRD DKI membenarkan pihaknya sedang memburu para penunggak pajak kendaraan bermotor. Caranya, para petugas penagih pajak akan mendatangi rumah penunggak pajak untuk meminta mereka segera menyelesaikan tunggakan pajak.

Menurut Faisal, tunggakan PKB yang mencapai Rp178,5 miliar itu berasal dari 13.515 unit berbagai jenis kendaraan bermotor, dari mobil, motor, truk, minibus, hingga alat-alat berat.





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya