Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KAPOLRES Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkapkan Kepolisian Resor Jakarta Barat telah menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait ledakan di Mal Taman Anggrek yang terjadi pada Rabu (20/2) lalu.
"Dari pemeriksaan saksi dan gelar perkara, kami menetapkan 2 orang sebagai tersangka," kata Hengki saat dikonfirmasi, Jumat (22/2).
Baca juga: Terkait Ledakan Gas, Lima Karyawan Mal Taman Anggrek Diperiksa
Hengki menyatakan, kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka akibat kelalaian hingga menyebabkan orang lain terluka. Dua orang tersebut merupakan karyawan Mal Taman Anggrek, yakni S, sebagai enginer, dan F yang bekerja sebagai teknisi.
"Kami menetapkan dua pasal, yakni pasal 360 KUHP dan 188 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara," ucap Hengki.
Sebelumnya, pihak kepolisian juga telah memeriksa sebanyak 16 saksi dan 3 ahli dalam kasus ini. Hingga kini, 6 orang yang menjadi korban ledakan tersebut masih menjalani perawatan jalan di Rumah Sakit Royal Trauma.
Seperti diketahui, suara ledakan terdengar di salah satu bagian food court Mal Taman Anggrek, Grogol, Jakarta Barat. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 10.30 WIB pada Rabu (20/2). (OL-6)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved