Polisi Tetapkan 2 Tersangka dalam Kasus Ledakan Mal Taman Anggrek

Atalya Puspa
22/2/2019 18:37
Polisi Tetapkan 2 Tersangka dalam Kasus Ledakan Mal Taman Anggrek
(MI/RAMDANI)

KAPOLRES Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkapkan Kepolisian Resor Jakarta Barat telah menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait ledakan di Mal Taman Anggrek yang terjadi pada Rabu (20/2) lalu.

"Dari pemeriksaan saksi dan gelar perkara, kami menetapkan 2 orang sebagai tersangka," kata Hengki saat dikonfirmasi, Jumat (22/2).

Baca juga: Terkait Ledakan Gas, Lima Karyawan Mal Taman Anggrek Diperiksa

Hengki menyatakan, kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka akibat kelalaian hingga menyebabkan orang lain terluka. Dua orang tersebut merupakan karyawan Mal Taman Anggrek, yakni S, sebagai enginer, dan F yang bekerja sebagai teknisi.

"Kami menetapkan dua pasal, yakni pasal 360 KUHP dan 188 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara," ucap Hengki.

Sebelumnya, pihak kepolisian juga telah memeriksa sebanyak 16 saksi dan 3 ahli dalam kasus ini. Hingga kini, 6 orang yang menjadi korban ledakan tersebut masih menjalani perawatan jalan di Rumah Sakit Royal Trauma.

Seperti diketahui, suara ledakan terdengar di salah satu bagian food court Mal Taman Anggrek, Grogol, Jakarta Barat. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 10.30 WIB pada Rabu (20/2). (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya