Dinas Citata: Aset Harus Dijaga Dinas Pemiliknya

Putri Anisa Yuliani
20/2/2019 19:54
Dinas Citata: Aset Harus Dijaga Dinas Pemiliknya
(MI/Bary Fathahilah)

DINAS Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta mengungkapkan pihaknya tak kuasa menertibkan pemulung yang menduduki lahan milik Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) DKI di kawasan Pramuka, Jakarta Timur.

Seharusnya pada lahan seluas 9.820 meter persegi itu dibangun kantor Suku Dinas PKP Jakarta Timur. Dibeli tahun 2010, lahan itu justru diokupasi pemulung yang mendirikan permukiman liar.

Baca juga: Soal Tanah yang Diduduki Pemulung, Anies Enggan Berkomentar

Kepala Dinas Citata Benny Agus Chandra memandang pengawasan terhadap aset seharusnya dilakukan oleh pemilik aset atau dalam hal ini adalah DPKP.

" Itu lahan milik DPKP. Sebaiknya memang mereka yang mengurus maupun mengawasi," kata Benny ketika dihubungi Media Indonesia, Rabu (20/2).

Benny pun enggan menjelaskan lebih detail terkait langkah yang bisa diambil agar lahan tersebut bisa digunakan. "Tanya ke DPKP saja," pungkasnya.

Sebelumnya, Dinas Citata dalam rapat membahas penyerapan APBD 2018 bersama Komisi D DPRD DKI kemarin (19/2) mengungkapkan tidak mampu mencapai target realisasi penyerapan disebabkan beberapa hal di antaranya gagalnya pembangunan Gedung Sudin PKP Jaktim tersebut. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya